“Kan periode transaksi yang dianalisis itu 2012 ke belakang,” ujar Ivan.
Terpisah, Ketua Humas PPATK, M Natsir Pongah, menyebut bahwa setiap LHA yang dikirimkan PPATK ke penyidik, termasuk Rafael, ditemukan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Setiap hasil analisis yang di disampaikan kepada penyidik tentu ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” tutur Natsir.
Baca juga: KPK Akui Rafael Alun Bukan Orang Sembarangan, Banyak Transaksi Janggal Tapi Sulit Dibuktikan
Masyarakat menyoroti harta kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.
Mario diketahui publik kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya.
Perhatian publik kemudian merambat ke harta kekayaan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.
Gaya hidup sejumlah pejabat pajak yang memiliki motor Harley Davidson dan motor gede bermerek lainnya pun ikut disorot.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan kekayaan pejabat sepanjang asal usul harta mereka bisa dipertanggungjawabkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK: Transaksi Konsultan Pajak Terduga Nominee Rafael Bernilai Signifikan"