PPATK Terus Mendalami Transaksi Konsultan Pajak yang Diduga untuk Samarkan Uang Rafael Alun

Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jumlah transaksi keuangan yang dilakukan terduga nominee eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo bernilai signifikan.

Hal itu berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, pihaknya masih mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.

Adapun nominee yang dimaksud merupakan konsultan pajak.

Dia diduga menjadi tangan panjang Rafael dalam menyamarkan uang.

“Signifikan dan terus kami dalami,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Ivan menyatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan secara persis berapa jumlah transaksi tersebut.

Ia hanya mengatakan, transaksi itu dilakukan secara intens dan jumlahnya besar.

“Ya besar,” ujar Ivan.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Bantah Jeep Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Milik Dia, Katanya Punya Kakak

PPATK sebelumnya memblokir rekening sejumlah pihak yang diduga terkait dengan indikasi TPPU Rafael.

PPATK menduga terdapat pihak yang berperan menjadi professional money launderer (PML) atau pencuci uang profesional.

“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan.

PPATK sebelumnya telah mengendus transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003.

Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan hasil analisis (LHA) tahun 2012.

Rafael diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi.

Halaman
12

Berita Terkini