KPK Akui Rafael Alun Bukan Orang Sembarangan, Banyak Transaksi Janggal Tapi Sulit Dibuktikan

Eks pejabat eselon III Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mendapat angin segar. Sebab, KPK mengaku kesulitan mengusut hartanya.

Editor: Giri
Ilham Rian Pratama/Tribunnews
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, seusai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK melihat ada kejanggalan di harta kekayaan Rafael, tapi sulit membuktikan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Eks pejabat eselon III Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mendapat angin segar. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan mengusut harta kekayaannya.

Sebelumnya, harta kekayaan Rafael dinilai tak sesuai dengan profilnya.

Apalagi, hartanya empat kali lipat lebih banyak dari atasannya dan hanya kalah tak sampai Rp 2 miliar dari milik Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, KPK memang telah memeriksa LHKPN Rafael dan rekening miliknya di bank, dan menemukan banyak transaksi janggal, namun itu semua sulit dibuktikan.

"Kami sudah lihat semua transaksi di bank, dia ini pintar bukan orang sembarang, tak ada transfer," ujar Pahala dikutip dari Kompas TV, Rabu (1/3/2023).

"Semua itu penyetoran tunai oleh orang-orang yang tak diketahui identitasnya. Kalau lewat transfer antarbank, mudah ditelusuri," imbuh dia.

Menurut Pahala, berkat kelihaian Rafael mengenai modus lepas dari jerat hukum, membuat kasus ini tak akan berjalan jauh.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Bantah Jeep Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Milik Dia, Katanya Punya Kakak

Harapan publik agar ada penyitaan aset dan uang miliknya tak bisa dilakukan, mengingat tak ada aturan hukum soal LHKPN yang bisa merampasnya.

Dia menjelaskan, kecuali ada temuan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rafael.

Pahala menambahkan tak mudah bagi institusinya untuk menyita aset milik Rafael hanya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Sebab, lanjutan tindakan dari LHKPN itu hanya berupa klarifikasi, tak ada perintah untuk menyita.

Lebih lanjut kata Pahala, KPK sebenarnya sudah pernah memeriksa Rafael pada 2018, namun tak ada tindak lanjut karena keterbatasan aturan tadi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Pahala, pihaknya merasa ada yang tidak pas dalam laporan kekayaan itu.

"Kita pernah periksa yang bersangkutan tahun 2018 untuk periode 2015, 2016, 2017, 2018," ujarnya.

Baca juga: Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditolak, Wakil Menkeu Ungkap Alasannya

"Hasilnya kita terbitkan laporannya 23 Januari 2019," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved