TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jumlah transaksi keuangan yang dilakukan terduga nominee eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo bernilai signifikan.
Hal itu berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, pihaknya masih mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.
Adapun nominee yang dimaksud merupakan konsultan pajak.
Dia diduga menjadi tangan panjang Rafael dalam menyamarkan uang.
“Signifikan dan terus kami dalami,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
Ivan menyatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan secara persis berapa jumlah transaksi tersebut.
Ia hanya mengatakan, transaksi itu dilakukan secara intens dan jumlahnya besar.
“Ya besar,” ujar Ivan.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Bantah Jeep Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Milik Dia, Katanya Punya Kakak
PPATK sebelumnya memblokir rekening sejumlah pihak yang diduga terkait dengan indikasi TPPU Rafael.
PPATK menduga terdapat pihak yang berperan menjadi professional money launderer (PML) atau pencuci uang profesional.
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan.
PPATK sebelumnya telah mengendus transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003.
Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan hasil analisis (LHA) tahun 2012.
Rafael diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi.
“Kan periode transaksi yang dianalisis itu 2012 ke belakang,” ujar Ivan.
Terpisah, Ketua Humas PPATK, M Natsir Pongah, menyebut bahwa setiap LHA yang dikirimkan PPATK ke penyidik, termasuk Rafael, ditemukan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Setiap hasil analisis yang di disampaikan kepada penyidik tentu ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” tutur Natsir.
Baca juga: KPK Akui Rafael Alun Bukan Orang Sembarangan, Banyak Transaksi Janggal Tapi Sulit Dibuktikan
Masyarakat menyoroti harta kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.
Mario diketahui publik kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya.
Perhatian publik kemudian merambat ke harta kekayaan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.
Gaya hidup sejumlah pejabat pajak yang memiliki motor Harley Davidson dan motor gede bermerek lainnya pun ikut disorot.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan kekayaan pejabat sepanjang asal usul harta mereka bisa dipertanggungjawabkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK: Transaksi Konsultan Pajak Terduga Nominee Rafael Bernilai Signifikan"