Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Menikmati keindahan terowongan kembar (Twin Tunnel) di Tol Cisumdawu kini tak lagi gratis.
PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) memastikan mulai malam ini, Senin (27/2/2023) pukul 00.00, Tol Cisumdawu Seksi 2-3 mulai bertarif.
Seksi ini menghubungkan Pamulihan-Sumedang-Cimalaka. Sebelumnya, sejak 15 Desember 2022, ruas ini sudah dibuka untuk umum secara gratis.
"Sudah 2,5 bulan fungsional, saatnya kami informasikan ke pengguna tol agar tidak kaget, bahwa mulai malam ini berbayar," kata Direktur Teknik PT CKJT, Bagus Medi saat diwawancara TribunJabar.id di kantor CKJT, Sumedang, Senin sore.
Baca juga: 4 Kecelakaan di Tol Cisumdawu Sejak Dibuka hingga Kini, Satu Nyawa Melayang
Dia mengatakan, tarif itu ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berdasarkan surat keputusan bernomor 312/KPTS/M/2023, tentang penyesuaian tarif Tol Cisumdawu.
"Semoga tak ada masalah apapun setelah ini mulai bertarif," kata Bagus.
Di Seksi 2-3 ini, ada terowongan kembar yang jika dilintasi saat malam hari tampak sangat indah dengan paduan lampu-lampu yang memikat mata.
Jika sebelumnya untuk melintasi keindahan terowongan ini gratis, maka mulai malam ini, sebagaimana ketetapan Kemen-PUPR, berbayar.
Berikut rincian tarif jalan Tol Cisumdawu Seksi 1, 2, dan3:
1. Cileunyi- Jatinangor
- Golongan I : Rp 7.500
- Golongan II & III: Rp 11.500
- Golongan IV & V: Rp 15.500
2. Cileunyi-Pamulihan
-Golongan I : Rp 14.500
- Golongan II & III: Rp 22.000
- Golongan IV & V: Rp 29.000
3. Cileunyi-Sumedang Kota
Golongan I : Rp 36.500
- Golongan II & III: Rp 54.500
- Golongan IV & V: Rp 72.500
4. Cileunyi-Cimalaka
-Golongan I : Rp 41.500
- Golongan II & III: Rp 62.000
- Golongan IV & V: Rp 83.000
5. Pamulihan-Sumedang
- Golongan I : Rp 22.000
- Golongan II & III: Rp 32.500
- Golongan IV & V: Rp 43.500
6. Pamulihan-Cimalaka
- Golongan I : Rp 27.000
- Golongan II & III: Rp 40.500
- Golongan IV & V: Rp 54.000
7. Sumedang-Cimalaka
- Golongan I : Rp 5.000
- Golongan II & III: Rp 8.000
- Golongan IV & V: Rp 10.500