Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - AS alias Fikrian (40) yang merupakan seorang pedagang kini menjadi tersangka kasus pencurian.
Warga Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, itu mencari teman kencan sesama jenis lalu meracuninya dengan minuman yang telah dicampur belasan butir obat terlarang Tramadol. Setelah korbannya pusing, kepala korbannya dibentur-benturkan hingga tak sadarkan diri.
Barang berharga berupa sepeda motor, ponsel, dan surat-surat kendaraan diembat pelaku.
Kini, AS alias Fikrian tidak bisa berkutik. Dia kini menjadi tahanan di Kepolisian Resor Sumedang.
AS melakukan aksi itu kepada KS alias ABI (22), warga Desa Kaduwulung, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.
AS kenal ABI dari Facebook. Setelah janjian untuk kencan, AS meluncur dari Pangandaran ke Cileunyi, tujuan Sumedang kota.
Baca juga: Pelarian Ayah Perudapaksa Anak Kandung di Sumedang Berakhir, DItangkap Usai Sembunyi di NTB 2 Bulan
"Penangkapan ini berdasarkan laporan kepolisian tertanggal 4 Agustus 2025. Sesampainya di Cileunyi, pelaku membeli saset minuman energi, madu, dan air kencur yang ditambahi dengan 12 butir Tramadol," kata Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, Senin (11/8/2025).
AS lalu melanjutkan perjalanan ke tempat kos KS alias ABI, di Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang. Namun sebelum sampai, tak lupa dia membeli dua botol minuman kopi.
Setibanya di kosan, AS meminum kopi botolan itu hingga habis setengahnya. Ketika KS lengah, AS mencampurkan air kencur yang sudah diracik tadi ke botol kopi itu, dan meminta KS meminumnya.
"Meminta diminum oleh korban dengan iming-iming uang Rp 100 ribu," kata Kapolres.
Baca juga: Bupati Sumedang Hadiri Rakor Penanganan Sampah Bersama Menteri KLHK dan KDM di Cianjur
Korban meminumnya dan puyeng. Setelah kurang sadar, AS menambahinya dengan membentur-benturkan kepala korban ke lantai sebanyak empat kali.
AS lalu membawa barang berharga milik korban, dan meninggalkan korban dalam kondisi terkunci dari luar.
Setelah ditemukan tetangga kos, korban dievakuasi ke rumah sakit dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Tersangka dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Kapolres. (*)