Cecep Burdansyah beralasan, Arteria sudah melanggar kode etik yaitu Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 2 ayat (4).
Tuntutan pencopotan itu, katanya, demi menegakkan citra dan kehormatan DPR serta partai yang menaungi Arteria Dahlan, yaitu PDIP.
“Saya bersyukur sudah diterima oleh anggota Mahkamah Kehormatan DPR RI dan berjanji akan menindaklanjutinya. Soal putusannya, apa pun itu, saya akan menghormatinya, karena yang penting mekamisne yang sesuai dengan koridor hukum sudah dijalankan,” katanya.
Usai menerima perwakilan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda di ruang Mahkamah DPR, Maman menemui massa yang melakukan aksi damai di depan Gerbang Utama DPR. Maman berpidato dan ikut menyanyi serta membacakan puisi di hadapan massa.