Guru Rudapaksa Santri

Warga Bilang Oknum Guru Bejat Pelaku Rudapaksa Santri Pendiam dan Tak Acuh, Hukum Seberat-beratnya

Penulis: Kemal Setia Permana
Editor: Hermawan Aksan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil.

5. Ridwan Kamil marah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan sangat marah dengan kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan (36) di lingkungan pesantren di Kota Bandung.

Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, Korban Diiming-imingi Jadi Polwan dan Dikuliahkan

Ia mengatakan, pelaku telah ditangkap dan dalam proses peradilan, kemudian pesantren yang bersangkutan telah ditutup.

"Saya sangat marah atas tindakan dan perilaku yang terjadi seperti yang diberitakan, di mana orang tua menitipkan pendidikan anak-anaknya pada institusi pendidikan. Saya sudah minta kepada Pak Kapolda agar segera diusut dan dihukum seberat-beratnya," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).

Ia mengatakan para korban, yakni santriwati-santriwati yang bersangkutan, telah mendapatkan pendampingan dan penyembuhan trauma dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat.

"Dari unit kerja unit perlindungan anak dan kami titip bupati dan walikota untuk terus memonitor kegiatan-kegiatan di wilayah masing-masing agar hal seperti ini tidak terulang dan mudah-mudahanan kita bisa melihat perkembangan yang seadil-adilnya," katanya.

Ia pun meminta agar forum pengurus pendidikan atau pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktek pendidikan yang di luar kewajaran. Untuk langkah pencegahan lainnya, ia meminta agar orang tua dari siswa-siswi yang menitipkan anaknya belajar di sebuah institusi pendidikan untuk turut proaktif mengecek keseharian peserta didik.

"Kita ada forum pengurus pesantren, sudah kita hubungi karena rata-rata berhimpun dalam organisasi sehingga terus memonitor bila ada di luar kewajaran terjadi. Rutinitas terus kita lakukan sehingga ini menjadi sebuah pembelajaran agar tidak terulang lagi," katanya.

Ia mengatakan pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Tempat bersekolahnya sudah langsung ditutup dan berharap pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang disebutnya biadab dan tidak bermoral ini. (*)

Berita Terkini