Guru Rudapaksa Santri

Warga Bilang Oknum Guru Bejat Pelaku Rudapaksa Santri Pendiam dan Tak Acuh, Hukum Seberat-beratnya

Penulis: Kemal Setia Permana
Editor: Hermawan Aksan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil.

Laporan Wartawan Tribunjabar.id Kemal Setia Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Oknum guru HW yang merudapaksa belasan santriwati diketahui sudah lama tidak tinggal di kawasan Dago Biru, Kota Bandung.

Sebelumnya, sempat beredar foto pelaku yang memperlihatkan surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang menyatakan ia tinggal di kawasan Dago Biru.

Dari hasil penelusuran Tribunjabar.id di sekitar tempat yang mencantumkan domisili pelaku, diketahui bahwa pelaku tidak lagi tinggal di kawasan tersebut.

"Sudah lama dia enggak ada di sini, lupa sejak kapan, tapi sudah lama sekali," ujar Ashari (61), salah seorang warga di RW 04, Dago Biru, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Ini Cara Hukuman Kebiri Kimia untuk Guru Ngaji Bejat di Bandung yang Rudapaksa 12 Santriwati Anak

Menurut Ashari, pelaku dikenal pendiam dan kadang bersikap tak acuh.

Ia sendiri mengaku tidak terlalu dekat dengan pelaku, tapi sering melihat pelaku karena ia diketahui mengajar di salah satu lembaga pendidikan di daerah tersebut saat itu.

"Dia sering belanja ke saya, dia pernah ngajar di lembaga pendidikan sekitar sini, tapi sudah lama sekali, sekarang enggak tahu di mana tinggalnya," tutur Ashari.

Ashari sendiri mengaku kaget ketika ia mendengar perilaku pelaku yang membuat heboh jagat media dan dunia maya.

Ia merasa geram karena pelaku dalam foto itu memasang alamat domisili di sekitar wilayah Dago Biru.

"Dia sudah lama nggak tinggal lagi di sini," katanya. 

Ashari berharap hukum berbicara keras terhadap pelaku karena pelecehan seksual, menurutnya, akan berakibat panjang bagi kehidupan seseorang di masa depan.

"Apalagi korbannya banyak sampai melahirkan anak, ini perbuatan di luar kemanusiaan."

"Saya berharap pelaku dihukum berat," ujarnya. 

Fakta-fakta Aksi Guru Bejat

Halaman
1234

Berita Terkini