TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, menugaskan Tim Perancang Kanwil dalam hal ini Tim Pokja Harmonisasi 2, hari ini, Selasa, 12 Agustus 2025, terima permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh.
Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) memberikan catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bekasi tentang Pedoman Pelaksanaan Strategi Peningkatan Penanganan Stroke di RSUD Kabupaten Bekasi. Dalam rapat harmonisasi yang digelar bersama Dinas Kesehatan dan Direksi RSUD Kabupaten Bekasi, Kemenkum Jabar menyoroti adanya potensi tumpang tindih dan redundansi antar bab yang dapat menimbulkan kebingungan dalam implementasinya.
Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, untuk menciptakan regulasi yang efektif dan jelas, tim harmonisasi Kemenkum Jabar mengidentifikasi bahwa Bab III, IV, dan V dalam Raperbup tersebut menguraikan komponen yang serupa dari sudut pandang berbeda. Selain itu, kejelasan tugas dan fungsi Tim Code Stroke dinilai masih tersebar dan tumpang tindih antar pasal. Kemenkum Jabar merekomendasikan restrukturisasi bab-bab tersebut dan perincian yang lebih tegas mengenai peran tim medis di lapangan dan di rumah sakit agar pedoman ini dapat berjalan optimal.