Guru Rudapaksa Santriwati

Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, Korban Diiming-imingi Jadi Polwan dan Dikuliahkan

Pelaku rudapaksa 12 santriwati mengiming-imingi korban bisa menjadi polwan.

Penulis: Fakhri Fadlurrohman | Editor: taufik ismail
shutterstock
Seorang pria menundukkan kepala di dalam penjara. 

Laporan Kontirbutor Tribunjabar.id, Fakhri Fadlurrohman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Guru pesantren atau ustaz di Kota Bandung merudapaksa 12 korban santriwati.

Para korban dipaksa melayani nafsunya dan diberi beragam janji.

HW (36) pemerkosa yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya dari menjadi polisi wanita.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).

Selain menjadi polisi wanita HW pun menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.

"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.

Selain itu, HW pun menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah dan mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.

"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah" ujarnya.

Masyarakat Bandung dibuat geger saat mengetahui salah seorang ustaz atau guru di salah satu pesantren di Kota Bandung mencabuli 12 santriwatinya.

Perbuatan bejat seorang ustaz menghamili santri dan merudapkasa santri hingga ada di antaranya hamil berulang kali, kini sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri Bandung.

Perbuatan jahat itu dilakukan oleh ustaz atau guru berinisial HW (36)  sejak tahun 2016 hingga 2019 dan telah menyebabkan 12 santriwati trauma berat atas perbuatannya tersebut.

"Perbuatan terdakwa HW dilakukan di berbagai tempat," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Dari perbuatan keji HW, 4 dari 12 korban mesti hamil hingga melahirkan 8 bayi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved