Sebelumnya, warga negara Indonesia (WNI) di daerah di Sydney, Australia menumpahkan kekecewaannya di media sosial karena tidak dapat mencoblos.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra menuturkan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Town Hall, Sydney, Australia, terkendala waktu penyewaan gedung.
Ilham menjelaskan, pemungutan suara dan penyewaan gedung berakhir pukul 18.00 waktu setempat, sehingga tak dapat dilanjutkan.
"Sydney itu kan jam 6 sore ternyata masa menyewa Town Hall itu sampai jam 6 sore. Sehingga tidak bisa dilanjutkan. Karena memang sekali lagi, penutupan TPS jam 6," ujar Ilham saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/4/2019).
Menurut informasi yang ia miliki, surat suara masih tersedia.
Namun, kelanjutan penyelenggaraan pencoblosan dan nasib para pemilih tergantung pada keputusan panwas di Sydney.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai 'Nyoblos' di Hambalang, Prabowo Akan Kumpul Bareng BPN di Kertanegara"
• Warga Tangkap Dua Timses Caleg Terkait Politik Uang, Ada Uang Rp 250 Ribu dan Stiker Caleg
• BREAKING NEWS: Bawaslu Kota Bandung Akui Telah Menemukan Kasus Dugaan Money Politic di Masa Tenang
• VIDEO DAFTAR 5 ORANG Paling Kaya di Indonesia