Jumat, 1 Mei 2026

Demokrasi di Era Algoritma

Demokrasi modern tak lagi hanya hadir di bilik suara atau ruang parlemen. Demokrasi kini berdenyut kencang di ruang inform

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
Demokrasi di Era Algoritma 

Akibatnya, masyarakat makin terpolarisasi. Ernest Gellner pun  mengingatkan bahwa identitas kolektif selalu bisa dimobilisasi sesuai kepentingan. Di Indonesia, narasi “kami versus mereka” terbukti efektif memobilisasi emosi, padahal  merusak kohesi sosial.

Peran Negara: Pelindung atau Pengendali?

Di tengah hiruk pikuk demokrasi digital, negara selalu berada pada posisi dilematis, apakah  hadir sebagai pelindung warga dari ancaman hoaks, ujaran kebencian, dan eksploitasi data pribadi, atau berperan sebagai pengendali informasi yang bisa mengancam kebebasan sipil?. Dalam teori klasik, negara memiliki kewajiban melindungi warganya. Thomas Hobbes dalam Leviathan menekankan bahwa negara lahir untuk mencegah “perang semua melawan semua”.

 Dalam konteks digital, “perang” itu adalah banjir disinformasi, perundungan siber, hingga eksploitasi kapitalisme pengawasan. Dari situasi ini, negara memang memiliki dasar moral dan politik untuk bertindak melindungi. Namun, sejarah politik menunjukkan bahwa kuasa negara sering kali tergoda melampaui batas perlindungan.

Michel Foucault mengingatkan, kuasa selalu mencari cara baru untuk mengawasi, mengontrol, dan mendisiplinkan tubuh warga. Dengan alasan melawan hoaks atau menjaga stabilitas nasional, negara bisa saja menjadikan regulasi digital sebagai instrumen kontrol, bahkan represi.

Di Indonesia, dilema ini sangat nyata. Di satu sisi, regulasi seperti UU ITE atau kebijakan pemblokiran konten bertujuan melindungi masyarakat. Namun di sisi lain, pasal-pasal karet kerap digunakan untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan berekspresi. Contoh Pada 2019, pemerintah bahkan memutus akses internet di Papua dengan alasan keamanan, yang dinilai banyak pihak sebagai pelanggaran hak warga atas informasi. Di sisi lain, fenomena buzzer pro-pemerintah menambah rumit situasi. 

Negara tidak hanya regulator, melainkan juga pemain aktif dalam produksi narasi digital. Pertanyaan publik pun menguat, apakah negara benar-benar melindungi warganya, atau justru melindungi dirinya dari kritik?. Dan pertanyaan bisa lebih lebih tajam lagi, ketika negara menjalin kerja sama dengan raksasa teknologi global, muncul pertanyaan lain: kepentingan siapa yang sebenarnya dilayani? Warga, atau korporasi? Di sinilah peran negara perlu didefinisikan ulang. 

Negara seharusnya tidak menjadi pengendali ruang digital, melainkan penjamin keadilan digital,  memastikan algoritma transparan, melindungi data pribadi, memberantas industri hoaks, sekaligus menjamin kebebasan sipil. Negara yang sehat bukanlah negara yang menutup ruang kritik, melainkan negara yang memperkuat literasi publik agar warganya mampu menghadapi kebisingan informasi secara mandiri. Dan di tengah derasnya arus informasi, negara seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat. Negara tidak hanya regulator, melainkan juga pemain aktif dalam produksi narasi digital.

Hannah Arendt pernah memperingatkan bahwa totalitarianisme modern justru lahir dari kontrol narasi dan kebenaran. 

Literasi Digital: Jalan Tengah Demokrasi

Di era algoritma dan arus informasi yang kian deras, literasi digital menjadi benteng terakhir demokrasi. Demokrasi tanpa literasi digital akan rapuh, mudah terjebak dalam polarisasi, manipulasi opini publik, serta dominasi oligarki digital. Literasi digital bukan hanya soal melek teknologi, tetapi juga melek etika, melek kritis, dan melek partisipatif. 

Negara, masyarakat, dan individu harus memandang literasi digital sebagai jalan tengah demokrasi, bukan sekadar keterampilan teknis mengakses gawai, melainkan kemampuan kritis menilai informasi, kesadaran etis dalam berinteraksi, serta keberanian partisipatif dalam ruang publik digital.

Kunci utama ada pada literasi digital dengan jargon well Literate.  Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed menyebut pentingnya conscientization, adalah kesadaran kritis. Tanpa kesadaran kritis, rakyat hanya akan menjadi konsumen pasif yang mudah diarahkan oleh algoritma dan disinformasi

Ada beberapa landasan teoritis yang bisa kita gunakan, 1) Habermas (Teori Ruang Publik). Literasi digital memperluas ruang publik demokratis, tetapi hanya bisa sehat jika warganya mampu berdialog dengan rasional, kritis, dan etis. 2) Castells (Network Society). 

Dalam masyarakat jaringan, kekuasaan berpindah dari institusi tradisional ke pengendali informasi. Literasi digital menjadi alat melawan hegemoni algoritmik. 3) Paulo Freire (Pendidikan Kritis). Literasi digital seharusnya membebaskan, bukan membelenggu. Masyarakat harus dididik agar mampu memaknai informasi, bukan hanya mengonsumsinya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved