Rabu, 29 April 2026

Pansus 14 DPRD Kota Bandung Tunggu Draft Final Raperda Pencegahan Seks Berisiko

Pansus 14 DPRD Kota Bandung menunggu draft final Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Tayang:
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Dok Humas DPRD Kota Bandung
GEDUNG DPRD KOTA BANDUNG - Suasana di depan Kantor DPRD Kota Bandung. 

Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pansus 14 DPRD Kota Bandung menunggu draft final pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Draft final tersebut disusun oleh tim penyusun naskah akademik sebelum nantinya merampungkan pembahasan pasal demi pasal dalam regulasi tersebut.

Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhammad Reza Panglima Ulung, mengatakan fokus utama pembentukan perda ini adalah menekan angka HIV dan AIDS di Kota Bandung yang saat ini tercatat tertinggi di Jawa Barat.

"Saat ini kami sedang menunggu draft final dari tim penyusun naskah akademik. Fokus kami di Pansus 14 adalah menekan angka HIV dan AIDS di Kota Bandung, yang saat ini tercatat sebagai yang tertinggi di Jawa Barat," ujarnya belum lama ini.

Berdasarkan data yang diterima pansus, kata dia, kontribusi terbesar peningkatan kasus HIV/AIDS di Kota Bandung berasal dari perilaku seksual berisiko serta penyimpangan seksual.

Atas hal tersebut, raperda ini dibahas sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan perilaku yang berpotensi meningkatkan penularan penyakit tersebut.

Reza mengatakan, selama proses pembahasan muncul berbagai pandangan pro dan kontra terhadap ranperda tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap berpegang pada tujuan utama, yakni menekan angka HIV/AIDS di Kota Bandung.

"Namun selama semangat dan tujuan kami tetap sama, insyaallah kami yakin ketika perda ini dibentuk dapat membantu menekan angka HIV dan AIDS di Kota Bandung," kata Reza.

Ia mengatakan, Perda tersebut nantinya akan mengatur berbagai aktivitas yang terjadi di ruang publik, termasuk fenomena perilaku seksual menyimpang yang dinilai semakin menjadi perhatian.

"Segala aktivitas yang berada di luar norma akan ditindak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam perda yang saat ini sedang kami susun," ucapnya.

Terkait sanksi bagi pelanggar, kata dia, ketentuannya masih menunggu hasil finalisasi setelah Lebaran. Saat ini tim penyusun naskah akademik bersama Dinas Kesehatan masih melakukan penyempurnaan formula dalam rancangan aturan tersebut.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan masyarakat.

"Melalui perda ini, kami ingin menghadirkan kebijakan yang mampu mendorong kesadaran bersama, memperkuat peran pemerintah daerah, serta melibatkan berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko," ujar Reza

Dengan hadirnya perda tersebut, pihaknya berharap angka kasus HIV dan AIDS di Kota Bandung dapat ditekan secara bertahap sekaligus menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat dan tertib.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved