Komisi IV DPRD Kota Bandung Soroti Pentingnya Pendataan PPKS
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul menyoroti pentingnya pendataan PPKS
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Siti Fatimah
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul menyoroti pentingnya pendataan yang akurat dan integrasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di wilayah Kota Bandung.
Rizal mengatakan, langkah pertama dan yang paling mendasar dalam penanganan PPKS adalah memastikan keakuratan data, yang mencakup identifikasi, intervensi, rehabilitasi, hingga koordinasi antar lembaga terkait untuk membantu individu, keluarga, maupun kelompok yang mengalami hambatan sosial.
"Yang utama adalah pendataan dari PPKS itu sendiri karena selama ini data yang berkaitan dengan desil satu dan desil tiga belum sepenuhnya komprehensif," ujar Rizal belum lama ini.
Padahal, jika ingin penanganan berjalan efektif, kata dia, maka pendataan harus lengkap sampai desil lima. Sedangkan selama ini data PPKS yang digunakan oleh pemerintah daerah, umumnya berfokus pada kelompok desil satu hingga desil tiga yakni, masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
"Padahal, idealnya pendataan harus mencakup hingga desil lima untuk memperoleh gambaran menyeluruh kondisi sosial masyarakat Kota Bandung," katanya.
Atas hal tersebut, Rizal mengharapkan terbentuknya sinergi antar OPD yang menjadi penting, agar program penanganan kesejahteraan sosial dapat berjalan optimal dan tidak tumpang tindih, sehingga layanan sosial dapat menjangkau sasaran yang benar-benar membutuhkan.
"Harus ada integrasi antar OPD dalam penanganan PPKS ini. Jangan sampai muncul sikap egosentris antar dinas. Ini bukan sekadar urusan satu sektor, melainkan tanggung jawab bersama Pemerintah Kota Bandung untuk menangani masalah sosial secara terpadu," ucap Rizal.
Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan, terpenuhi sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan daerah dan peraturan wali kota terkait kesejahteraan sosial.
Apalagi Pemkot Bandung telah memiliki landasan hukum dalam Peraturan Daerah yang menjadi dasar pelaksanaan penanganan PPKS di Kota Bandung diantaranya, Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Kemudian Pemkot Bandung juga memiliki Perda nomor 4 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kemiskinan; dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Untuk itu DPRD Kota Bandung melalui Komisi IV, kata Rizal, akan berperan aktif dalam mendukung kebijakan, mengawasi pelaksanaan program, serta memperjuangkan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial.
"Kami di Komisi IV berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas layanan kesejahteraan sosial dan memastikan program-program yang ada berjalan efektif serta tepat sasaran," katanya.
Di sisi lain dia menyoroti, peran Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Sosial (Kesos) di tingkat kelurahan dan kecamatan yang sangat strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan program sosial di lapangan.
"Kehadiran para Kasi Kesos di 151 kelurahan dan 30 kecamatan menjadi kekuatan penting. Mereka adalah kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan pelayanan dan penanganan PPKS secara langsung kepada masyarakat," ujar Rizal.
| Wabup Fajar Aldila Sebut Kasus Pernikahan Dini di Sumedang Picu Masalah Stunting |
|
|---|
| PLN UIP JBT Raih Penghargaan Kinerja Lingkungan Terbaik, Dukung Pembangunan Berwawasan Lingkungan |
|
|---|
| Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Penanganan Stunting di Sumedang |
|
|---|
| Aset Mencapai 215 Triliun, Kian Mantapkan Kinerja bank bjb Untuk Tumbuh Berkelanjutan |
|
|---|
| Destinasi Wisata: Kampung Berseri Astra Kemiren di Desa Wisata Adat Osing Peraih UN Tourism 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Komisi-IV-DPRD-Kota-Bandung-Rizal-Khairul-saat-menjadi-narasumber.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.