Raperda PPKS Mulai Dibahas Pansus 12 DPRD Kota Bandung

Pansus 12 juga sudah menggelar ekpose dengan dinas terkait dan  menelisik perubahan-perubahan yang akan dilakukan pada raperda.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Siti Fatimah
Dok PKS Kota Bandung
IMAM LESTARIYONO - Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial mulai dibahas Pansus 12 DPRD Kota Bandung.

Pansus 12 juga sudah menggelar ekpose dengan dinas terkait dan  menelisik perubahan-perubahan yang akan dilakukan pada raperda.

Dalam agenda tersebut setidaknya, ada 19 perubahan dan akan menjadi fokus pembahasan.

Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, mengatakan, aturan soal Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial sudah dua kali mengalami perubahan pada Tahun 2012 dan Tahun 2015.

"Hal ini karena ada regulasi di atasnya yang mengalami perubahan terutama Permensos, sehingga mau tidak mau harus menyesuaikan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, perubahan yang dilakukan, salah satunya soal penguatan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), kemudian, ada beberapa hal yang memang tidak diatur lagi sehingga terjadi perubahan.

"Contoh terkait udian, itu diserahkan pada aturan yang berlaku saat itu, kita tidak akomodir di sana (di raperda, red)," kata Iman.

Sebetulnya, kata Iman, perubahan raperda bukanlah hal baru, karena kerap harus ada penyesuaian dengan aturan di atasnya.

Untuk beberapa hal yang merupakan given aturan dari atas, tidak akan perubahan.

"Kita lebih pada penguatan muatan lokal. Karena LKS ini kan sebenarnya mitra, tidak secara struktural dibawah kita (Pemkot Bandung, red), tapi perizinannya ke Pemkot," ucapnya.

Dia mengatakan, pihaknya juga punya urusan terkait dengan penyelenggaraan sosial yang tidak bisa dilakukan pemerintah saja.

Contohnya untuk bantuan itu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kategori desil 1 sampai 5.

Namun fakta di lapangan, kata Iman, ada beberapa masyarakat yang tidak masuk desil 1 sampai 5, tapi membutuhkan bantuan.

Untuk bantuan bagi masyarakat yang tidak masuk kategori ini bisa lewat LKS. Pasalnya, LKS ini memungkinkan untuk mendapatkan hibah dari Pemkot Bandung.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved