TRIBUNJABAR.ID - Bandung, Kemenkum Jabar – Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar yang diteruskan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile kepada jajarannya. Kantor Wilayah Kemenkum Jabar menggelar rapat mediasi dan konsultasi dengan Pansus II DPRD Kabupaten Garut pada Rabu, 13 Agustus 2025, di Ruang Rapat Sahardjo, Kanwil Kemenkum Jabar.
Pertemuan ini berfokus pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, dalam sambutannya menekankan pentingnya Raperda ini sebagai cerminan upaya pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak konstitusional masyarakat miskin untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kesamaan di hadapan hukum.
Kemenkum Jabar dan DPRD Garut Berkolaborasi Mediasi Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Asep Sutandar menyampaikan bahwa kehadiran Kemenkum Jabar dalam mediasi ini sejalan dengan tugas pokok dan fungsi lembaga yang beririsan dengan DPRD, khususnya dalam pembentukan produk hukum dan analisis kebijakan di daerah. Ia menyoroti Undang-Undang Bantuan Hukum sebagai landasan bagi pemerintah daerah untuk menyusun Perda, dengan tujuan utama mencegah praktik bantuan hukum yang berorientasi pada keuntungan semata. Asep Sutandar juga mengingatkan pentingnya setiap tahapan pembentukan Perda untuk memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation), di mana suara mereka harus didengarkan, dipertimbangkan, dan diberikan penjelasan yang memadai.
Selain Asep Sutandar, rapat mediasi ini turut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Garut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Pokja 4, serta pejabat manajerial dan non manajerial dari Sekretariat DPRD Kabupaten Garut. Rapat ini diharapkan dapat menjadi wadah pembinaan dalam program pembentukan regulasi, pembinaan hukum, serta analisis kebijakan hukum di daerah, sekaligus mempererat kerja sama dan koordinasi antara Kantor Wilayah Kemenkum Jabar dan DPRD Kabupaten Garut demi tercapainya produk hukum yang berkualitas dan aplikatif bagi masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.