Jumat, 8 Mei 2026

Era Baru Bisnis Kripto di Indonesia, Upbit Dukung Regulasi dan Dorong Edukasi Pajak

Upbit Indonesia merespons positif hadirnya Permenkeu No.50/2025 sebagai bagian dari upaya memperjelas posisi hukum aset kripto.

Tayang:
istimewa
SKEMA PAJAK KRIPTO - Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi. Upbit Indonesia menyambut baik langkah pemerintah Indonesia untuk merombak skema perpajakan aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025, yang berlaku 1 Agustus 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Transaksi aset kripto kini mengalami perubahan terutama dalam skema pajak.

Hal ini setelah Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 sejak 1 Agustus 2025.

Dalam skema perpajakan atas transaksi aset kripto, ada penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.

Upbit Indonesia merespons positif hadirnya kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperjelas posisi hukum aset kripto yang kini secara resmi dikategorikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi sebagai komoditas.

Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, menyambut baik langkah pemerintah Indonesia untuk merombak skema perpajakan aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025, yang berlaku 1 Agustus 2025.

Baca juga: Reaktivasi Bandara Husein Harus Terintegrasi Industri PTDI, Farhan Ingin Manfaatkan Pesawat Kecil

"Revisi ini merupakan respons terhadap perubahan status aset kripto yang kini diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas,”  

“Skema pajak yang diselaraskan ini diharapkan menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan kepatuhan, dan memperkuat iklim investasi digital nasional. Namun di sisi lain, peningkatan tarif PPh final untuk transaksi domestik maupun luar negeri, serta penyesuaian pajak atas aktivitas mining, menjadi tantangan baru yang perlu dicermati bersama,” ujar Resna Raniadi

Menurut Resna, implementasi kebijakan ini membutuhkan adaptasi yang proporsional di tingkat pelaku industri.

“Kita tetap mendukung regulasi, hanya implementasinya saja yang mungkin harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan masing-masing exchanger dikarenakan produk yang ditawarkan juga mungkin berbeda,” ujarnya.

Upbit Indonesia juga mendorong agar proses transisi berjalan dengan inklusif dan realistis.

Juga mendorong agar pemerintah mempertimbangkan mekanisme insentif dan masa transisi yang memadai agar pelaku industri memiliki ruang penyesuaian yang realistis.

Baca juga: Tuah Jay Idzes Bawa Keberuntungan Bagi Sassuolo, Klub Tak Rugi Bayar Mahal ke Venezia

"Kami mendorong kolaborasi industri dan regulator untuk terus mengkaji dampak kebijakan ini secara berkelanjutan, serta memastikan transparansi dan keseimbangan tarif, agar Indonesia tetap jadi hub aset digital yang berdaya saing,” ujar Resna.

Sebagai platform perdagangan aset kripto berlisensi dan diawasi oleh OJK, menurut Resna, Upbit Indonesia berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kebijakan ini. 

“Upbit Indonesia siap mendukung sosialisasi kebijakan ini, memberikan edukasi kepada masyarakat serta pelaku industri, dan turut serta aktif dalam dialog kebijakan agar ekosistem kripto Indonesia berkembang berkelanjutan, aman, dan transparan,” katanta. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved