Jumat, 5 Juni 2026

Kabar Seleb

Fakta-fakta Perceraian Acha Septriasa dan Vicky Kharisma Sekali Sidang, Talak 5 Kali hingga KDRT

Berikut inilah fakta-fakta perceraian artis Acha Septriasa dan suaminya, Vicky Kharisma. Ternyata sudah 5 kali talak hingga berujung KDRT

Tayang:
Editor: Hilda Rubiah
Instagram/septriasaacha
ARTIS CERAI - Foto unggahan di Instagram pribadi Acha Septriasa. Sang Artis dan suaminya Vicky Kharisma bercerai setelah 9 tahun menikah. Berikut fakta-fakta perceraiannya. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah fakta-fakta perceraian artis Acha Septriasa dan suaminya, Vicky Kharisma.

Kabar perceraian Acha Septriasa ini menggemparkan publik di Tanah Air.

Selama ini rumah tangganya nyaris tak tersorot, diam-diam hubungannya dengan suami ternyata tak harmonis.

Acha baru-baru ini resmi cerai dengan Vicky Kharisma pada Mei 2025 lalu.

Perceraian Acha Septriasa dan suaminya itu resmi diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Baca juga: Alasan Andre Taulany Ngotot Gugat Cerai Erin Taulany hingga 3 Kali, Diungkap Penasihat hukum

Usia pernikahan Acha dan Vicky yang nyaris 9 tahun itu, kini berakhir sudah.

Berikut fakta-fakta perceraian Acha Septriasa dan Vicky Kharisma, dikutip dari Tribunnews.

1. Resmi Bercerai pada Mei 2025

Acha Septriasa dan Vicky Kharisma resmi bercerai setelah Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Acha. 

Putusan perceraian tersebut tertuang dalam perkara nomor 1619/Pdt.G/2024/PAJP dan dibacakan pada 19 Mei 2025.

"Perkara atas nama Jelitha Septriasa melawan suaminya, Vicky Kharisma diajukan ke PA Jakarta Pusat pada 13 Desember 2024. Telah selesai diputus 19 Mei 2025," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Ira Puspita Sari, Kamis (7/8/2025).

2. Gugatan Terlambat Disidangkan karena Vicky di Luar Negeri

Proses sidang tak bisa langsung dilakukan karena Vicky Kharisma sedang berada di luar negeri saat gugatan didaftarkan. 

Diperlukan surat rogatori untuk memproses perkara, sehingga memakan waktu hingga enam bulan.

"Jadi butuh surat rogatori dan prosesnya enam bulan. Makanya, dari Desember 2024 kami baru bisa sidangkan di Mei 2025," ujar Ira.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved