TPA Purbahayu Pangandaran Disanksi gara-gara Open Dumping, DLHK Siap Ubah Sistem Pengelolaan Sampah
Pemerintah pusat meminta agar pengelolaan sampah termasuk di Kabupaten Pangandaran diubah menjadi sistem sanitary landfill.
Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Purbahayu di Kabupaten Pangandaran mendapat sanksi administrasi dari pemerintah pusat akibat masih menerapkan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran, Dedi Surachman, membenarkan bahwa TPA Purbahayu termasuk dalam daftar 343 TPA di Indonesia yang dikenai sanksi serupa.
"Karena masih menjalankan sistem open dumping, dalam sanksi tersebut terdapat sejumlah poin yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah."
Baca juga: Ada Pembatasan, Ini Jumlah Tonase Sampah di Bandung Raya yang Bisa Dikirim ke TPA Sarimukti
"Saat ini kami sedang berprogres menindaklanjuti itu," ujar Dedi dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Rabu (6/8/2025) pagi.
Menurutnya, pemerintah pusat meminta agar pengelolaan sampah termasuk di Kabupaten Pangandaran diubah menjadi sistem sanitary landfill.
Sebagai tindak lanjut, DLHK telah memulai berbagai tahapan seperti pembahasan anggaran, pembuatan Detail Engineering Design (DED), Feasibility Study (FS), serta penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
"Itu semua sudah masuk dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) di Dinas Pekerjaan Umum," katanya.
Kemudian, DLHK Kabupaten Pangandaran pun merencanakan program cut and fill pada tumpukan sampah yang ada dengan memindahkannya ke lokasi lain yang masih kosong di area TPA.
"Di lahan bekas tumpukan sampah itu, akan dibangun sarana baru berbasis sanitary land fill," ucap Dedi.
Dedi pun menyebut bahwa Sekretaris Daerah dan Bupati Pangandaran sangat mendukung perubahan sistem pengelolaan sampah itu.
Baca juga: 21 TPA di Jabar Disanksi akibat Belum Lengkapi Izin Lingkungan hingga Open Dumping
"Pak Sekda dan Ibu Bupati sangat konsen dan terus mendorong agar pengelolaan sampah di TPA Purbahayu segera berubah dari open dumping ke sanitary land fill," ujarnya.
Apa itu open dumping? Open dumping merupakan metode pembuangan sampah secara terbuka di lahan tanpa pengelolaan yang memadai. Sampah hanya ditumpuk tanpa pemadatan ataupun penutupan tanah. Lokasi pembuangan biasanya tidak punya sistem untuk menangani pencemaran udara, air, dan tanah akibat metode ini.
Open dumping merupakan metode pembuangan sampah yang sederhana dan tidak aman. Tumpukan sampah dibiarkan membusuk secara alami dan terus bertambah. Pemerintah Indonesia sudah melarang tempat pengolahan sampah untuk menerapkan metode ini karena dampak buruknya.
Apa itu sanitary landfill? Sanitary landfill merupakan metode pengolahan sampah selain open dumping. Metode ini dinilai lebih aman dari open dumping. Sanitary lanfill merupakan metode pembuangan dan pengelolaan sampah di lahan yang memiliki ssitem terkontrol untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Detik-detik Petugas Damkar Pangandaran Tangkap King Kobra Ukuran Jumbo, Ular Masuk Kandang Ayam |
![]() |
---|
Mulai 2025, Bapenda Pangandaran Targetkan Rp 20 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB |
![]() |
---|
Atasi Sampah di Desa Pagerwangi KBB, Mahasiswa Politeknik STIA LAN Bandung Luncurkan Program Syahdu |
![]() |
---|
Gaji DPRD Pangandaran Paling Rendah di Jabar, Bertahun-tahun Tak Naik, Otang: Kami Menahan Diri |
![]() |
---|
DPRD Pangandaran Ungkap Gaji dan Tunjangan, Rp 27 Juta per Bulan, Klaim Paling Kecil di Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.