Wujudkan Laporan Keuangan Berkualitas, Kemenkum Jabar Terima Arahan dari Sekretariat Jenderal

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat Ikuti kegiatan Evaluasi Penyusunan Laporan Keuangan

Dok Istimewa
Wujudkan Laporan Keuangan Berkualitas, Kemenkum Jabar Terima Arahan dari Sekretariat Jenderal 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat Ikuti kegiatan Evaluasi Penyusunan Laporan Keuangan Semester 1 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepegawaian Kanwil Kemenkum Jabar pada Selasa, 5 Agustus 2025, ini merupakan wujud komitmen pimpinan, termasuk Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

2Wujudkan Laporan Keuangan Berkualitas, Kemenkum Jabar Terima Arahan dari Sekretariat Jenderal
Wujudkan Laporan Keuangan Berkualitas, Kemenkum Jabar Terima Arahan dari Sekretariat Jenderal

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Ibu Sri Yusfini Yusuf, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penyusunan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu.

Kegiatan ini diikuti secara saksama oleh jajaran pengelola keuangan di lingkungan Kanwil Jabar, antara lain Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Archie Tigor Mangunsong, Analis Pengelola Keuangan APBN Muda, serta Pengelola Keuangan dan BMN.

Sesi paparan utama disampaikan oleh Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Sekretariat Jenderal Kemenkum, Ibu Eni Fitria, yang mengulas secara mendalam hasil evaluasi serta memberikan catatan-catatan konstruktif untuk perbaikan ke depan.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta dapat berkonsultasi langsung mengenai kendala yang dihadapi. Sesuai arahan, Kantor Wilayah Kemenkum Jabar akan segera menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi yang disampaikan untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved