Kemenkum Jabar Perkuat Profesionalisme Notaris di Bekasi Melalui Sosialisasi Aturan Baru
TRIBUNJABAR.ID - BEKASI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum
TRIBUNJABAR.ID - BEKASI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.05-05 Tahun 2025 kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dan seluruh Notaris se-Kota Bekasi. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Kota Bekasi, pada Senin (04/08/2025), ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap profesi Notaris.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menegaskan bahwa Kemenkum Jabar memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap Notaris menjalankan tugasnya dengan amanah, profesional, dan berintegritas. Menurutnya, pembinaan dan pengawasan bertujuan untuk mencetak Notaris yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga beretika luhur. "Jadikan peraturan ini sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas, bukan sebagai beban, melainkan sebagai alat untuk melindungi diri dan profesi," pesan Asep Sutandar kepada para peserta.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, yang bertindak sebagai narasumber utama, memaparkan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi baru tersebut. Ia menyoroti tingginya jumlah notaris yang diperiksa, baik di tingkat Majelis Kehormatan Notaris (MKN) maupun Majelis Pengawas Wilayah (MPW), yang menandakan perlunya evaluasi dan perbaikan kinerja. "Melihat kondisi ini, harus dilakukan evaluasi demi perbaikan kinerja. Perlu ada kolaborasi yang kuat antara Kantor Wilayah, Notaris, MPD, serta MKN," ujarnya. Hemawati juga mengingatkan potensi kerugian negara dari PNBP akibat lemahnya pelayanan pendaftaran fidusia, dan berharap hal tersebut tidak terjadi di wilayah Bekasi.

Kegiatan ini turut membahas isu-isu strategis seperti mekanisme perpanjangan masa jabatan Notaris hingga usia 70 tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pengawasan preventif dan represif, serta mekanisme pelaporan akta jaminan fidusia. Wakil Ketua MPWN Provinsi Jawa Barat, Martinef, menambahkan bahwa perlindungan terhadap notaris dari permasalahan hukum juga menjadi prioritas, yang seringkali muncul akibat ketidaktahuan terhadap peraturan baru.
Diskusi interaktif dengan para Notaris mengungkap berbagai tantangan di lapangan, termasuk dugaan pelanggaran kode etik dan persaingan tidak sehat dari jasa pembuatan badan usaha non-notaris. Menanggapi hal ini, Hemawati BR Pandia menyatakan akan menampung seluruh masukan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah untuk dikaji lebih lanjut sebagai bahan penyusunan kebijakan di masa mendatang.
Tim Inspektorat Jenderal Kemenkum Lakukan Pembinaan di Kanwil Jabar |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Persiapkan Pendampingan Pembentuan Posbankum Desa di Jawa Barat |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Berkomitmen Ajak Masyarakat Pahami Strategi dan Langkah Praktis Lindungi Hak Cipta |
![]() |
---|
Kota Bekasi di Posisi Pertama Biaya Transportasi Tertinggi se-Indonesia, Kemenhub Ungkap Pemicunya |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Gelar Monev Desa Sadar Hukum, Ajak Pasigaran Manfaatkan Layanan Bantuan Hukum Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.