Kanwil Kemenkum Jabar Bersama Harmonisasikan Raperwal Kota Bogor Terkait Hak Keuangan Anggota DPRD

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H

Istimewa
Kanwil Kemenkum Jabar Bersama Harmonisasikan Raperwal Kota Bogor Terkait Hak Keuangan Anggota DPRD dan Pembebasan Sanksi Pajak 2024 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Bogor yang diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar (Rabu, 06/08/2025).

Dari ruang rapat, Perancang PUU Ahli Madya Harun Surya beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi bersama perwakilan DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor membahas Raperwal mengenai Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan, serta Raperwal tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan DPRD Kota Bogor.

2Kanwil Kemenkum Jabar Bersama Harmonisasikan Raperwal Kota Bogor Terkait Hak Keuangan
Kanwil Kemenkum Jabar Bersama Harmonisasikan Raperwal Kota Bogor Terkait Hak Keuangan Anggota DPRD dan Pembebasan Sanksi Pajak 2024

Berdasarkan konsepsi oleh para Perancang dalam rapat ini, disampaikan terkait Raperwal Pembebasan Sanksi Pajak bahwa Kepala Daerah memiliki hak untuk memberikan keringanan dalam pembayaran pajak dan sanksinya sesuai dengan UU No.1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pembebasan sanksi ini akan diberikan kepada masyarakat yang membayar tunggakan pajak sampai dengan tahun 2024. Selain itu juga perlu diperhitungkan apakah pembebasan sanksi ini akan efektif atau tidak dalam meningkatkan pembayaran PBB di tahun ini.

Sementara itu terkait Raperwal tentang Hak Keuangan Anggota DPRD tersebut diatur sesuai PP No. 1 Tahun 2023, selain itu secara subtantif perlu dilakukan penyesuaian terkait tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan secara teknis penyusunan perlu disesuaikan dengan UU No. 12 Tahun 2011.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved