Kemenkum Jabar Saksikan Webinar IP3I : Implementasi Living Law dalam KUHP Baru
IP3I menggelar webinar series bertajuk "Implementasi Living Law dalam KUHP Baru" pada Selasa pagi. Acara yang diselenggarakan
TRIBUNJABAR.ID - Bandung, 5 Agustus 2025 –Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat yang dikepalai oleh Asep Sutandar ikuti secara virtual kegiatan webinar series Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I). Tampak menyaksikan, Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile bersama sejumlah JFT Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Jabar.
IP3I menggelar webinar series bertajuk "Implementasi Living Law dalam KUHP Baru" pada Selasa pagi. Acara yang diselenggarakan secara virtual ini merupakan kolaborasi antara Dewan Pengurus Wilayah (DPW) IP3I Provinsi Sumatera Barat dan Kalimantan Tengah dalam rangka menyambut hari ulang tahun IP3I yang ke-9.

Webinar ini menghadirkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra sebagai narasumber utama untuk mengupas salah satu terobosan hukum paling signifikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Dalam sambutannya, Ketua Umum IP3I Cahyani Suryandari menyatakan bahwa tema ini diangkat karena pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law) atau hukum pidana adat merupakan langkah penting untuk memenuhi rasa keadilan. Beliau menekankan bahwa kolaborasi dengan DPW Sumatera Barat dan Kalimantan Tengah sangat relevan, mengingat kedua daerah tersebut memiliki tradisi hukum adat yang kuat seperti pada masyarakat Minang dan Dayak.
Cahyani berharap diskusi ini dapat memberikan pencerahan bagi para pemangku kepentingan di daerah dalam menyusun peraturan daerah yang akan menjadi landasan implementasi living law, sejalan dengan amanat KUHP baru.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam paparannya menyebut pengakuan living law sebagai sebuah kekhasan dan "keindonesiaan" dalam KUHP baru yang menimbulkan perdebatan luar biasa. Menurutnya, ini adalah jalan tengah yang bijak antara asas legalitas yang kaku dalam Pasal 1 KUHP dengan realitas keberagaman hukum di masyarakat yang diakomodasi dalam Pasal 2 KUHP.

Dhahana menjelaskan bahwa hukum yang hidup di masyarakat ini nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda), setelah melalui serangkaian kajian dan verifikasi untuk memastikan tidak bertentangan dengan kerangka hukum nasional.
Lebih lanjut, Dhahana menggarisbawahi sejumlah batasan dan parameter ketat dalam penerapan living law. Sebuah perbuatan dapat diatur dalam Perda hukum adat apabila perbuatan tersebut belum diatur dalam KUHP. Selain itu, materi muatannya wajib sejalan dengan empat pilar utama, yaitu nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Pemberlakuannya pun bersifat teritorial terbatas, artinya hanya berlaku bagi setiap orang di dalam wilayah masyarakat hukum adat tersebut dan tidak bisa diterapkan di luar wilayahnya.
Sebagai landasan teknis, pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup di masyarakat.
RPP ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Perda, yang prosesnya akan melibatkan kajian akademis dan klarifikasi bersama Kementerian Hukum. Dhahana juga menegaskan bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan dalam hukum pidana adat ini terbatas, misalnya denda maksimal Kategori II (Rp 10.000.000) atau kerja sosial, dan tidak lagi memuat ancaman pidana penjara, sejalan dengan semangat pembaharuan hukum pidana nasional.
Kemenkum Jabar dan Kemenko Kumham Imipas Perkuat Sinergi Reformasi Birokrasi |
![]() |
---|
Perkuat Budaya Hukum, Kemenkum Jabar Lakukan Penilaian di Desa Bagendit |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Perkuat Profesionalisme Notaris di Bekasi Melalui Sosialisasi Aturan Baru |
![]() |
---|
Tim Inspektorat Jenderal Kemenkum Lakukan Pembinaan di Kanwil Jabar |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Persiapkan Pendampingan Pembentuan Posbankum Desa di Jawa Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.