UPDATE Perusakan Villa di Sukabumi, 8 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan, Dijerat Pasal Berlapis

Kedelapan tersangka tersebut antara lain berinisial MSM, EM, EMA, EH, RN, H, MD, dan Y. Mereka dijerat dengan pasal berlapis.

istimewa/
SERAHKAN TERSANGKA - Unit Tipidum Polres Sukabumi (kemeja putih) saat menyerahkan tersangka perusakan rumah singgah di Cidahu ke JPU dan langsung dititipkan ke tahanan Lapas Warungkiara. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polres Sukabumi menyerahkan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terhadap 8 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perusakan rumah singgah atau Villa yang diduga oleh masyarakat dijadikan sebagai tempat ibadah.

Informasi yang diperoleh Tribunjabar.id, penyerahan dilakukan oleh Unit Tipidum Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin (4/8/2025).

Kedelapan tersangka tersebut antara lain berinisial MSM, EM, EMA, EH, RN, H, MD, dan Y.

Baca juga: Menteri ATR Targetkan 700 Ribu Tanah Tempat Ibadah dan Pesantren Tersertifikasi Tiga Tahun ke Depan

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 160 KUHP.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

"Setelah adanya laporan dari pihak korban, dalam waktu 2 x 24 jam sudah ditetapkan 8 tersangka pengrusakan secara bersama-sama, dan saat ini para tersangka dan barang bukti terkait telah serahkan pada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Sukabumi, " kata Samian dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Polri berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," ujar Aah.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, mengatakan, pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri.

Baca juga: Dedi Mulyadi Serahkan Kasus Perusakan Rumah Singgah di Tangkil Sukabumi ke Polisi

"Setelah kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barangbukti (tahap 2) kemarin, selanjutnya kami akan menyempurnakan surat dakwaan sebelum kami melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan dalam waktu dekat ini," ujar Abram.

Diketahui, saat ini delapan orang tersangka tersebut ditahan di Lapas Warungkiara.* 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved