Menteri ATR Targetkan 700 Ribu Tanah Tempat Ibadah dan Pesantren Tersertifikasi Tiga Tahun ke Depan
Nurson Wahid menargetkan sebanyak 700 ribu bidang tanah yang tempat ibadah dan lembaga pendidikan dapat tuntas sertifikasinya 3 tahun ke depan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribunecirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Di tengah khidmatnya Haul Almarhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren, Sabtu (2/8/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membawa pesan penting untuk masa depan tanah umat.
Nurson Wahid menargetkan sebanyak 700 ribu bidang tanah yang digunakan untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan dapat tuntas sertifikasinya dalam waktu tiga tahun ke depan.
"Selama tiga tahun ke depan, kita ingin semua tanah untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan, baik yang wakaf maupun tidak, bisa tuntas sertifikasinya,” ujar Nusron usai menghadiri acara di Pondok Buntet Pesantren, Cirebon, Sabtu (2/8/2025).
Sertifikasi ini mencakup tanah wakaf maupun non-wakaf yang digunakan untuk kepentingan sosial, keagamaan dan pendidikan, termasuk pesantren dan sekolah berbadan hukum yayasan.
Hingga kini, progresnya baru mencapai 38 persen dari total target.
Baca juga: Majalengka Jalin Sister City dengan Kota di Australia, Fokus Kerja Sama di Peternakan dan Pertanian
Hal ini menjadi perhatian serius karena potensi konflik bisa muncul sewaktu-waktu bila legalitas lahan tidak segera ditetapkan.
“Kalau tidak disertifikasi, ini bisa menimbulkan sengketa di kemudian hari."
"Ini menyangkut kepastian hukum atas tanah umat,” ucapnya.
Dalam penjelasannya, ia menyampaikan, bahwa secara prinsip, lembaga berbadan hukum yayasan memang tidak diperkenankan memiliki hak milik atas tanah.
Namun ada pengecualian yaitu khusus lembaga pendidikan diperbolehkan memiliki hak milik, sepanjang mendapatkan surat persetujuan dari Menteri ATR/BPN.
Kendala paling menonjol dalam proses sertifikasi tanah wakaf, menurut Nusron, terletak pada keterlambatan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang menjadi kewenangan Kementerian Agama.
“Kalau tanah wakaf, biasanya lambat di AIW-nya. Itu di Kemenag. Kita harapkan bisa ada percepatan dari sana,” katanya.
Nusron menekankan pentingnya kolaborasi antar-kementerian untuk mempercepat sertifikasi tanah tempat ibadah dan pendidikan.
Baca juga: Inovasi PASTI MANIS Disdukcapil Ciamis Mendapat Pujian dalam Rakor Adminduk Jabar 2025
Ia menyebut bahwa kerja sama lintas sektor perlu diperkuat demi melindungi aset umat dari potensi konflik kepemilikan di masa depan.
Geger, Santri di Bogor Habisi Nyawa Teman Pakai Batu, Terungkap Motif Pelaku Ngaku Dibully Korban |
![]() |
---|
Ribut dengan Tetangga hingga Videonya Guling-guling di Tanah Viral, Dosen UIN Malang Putuskan Resign |
![]() |
---|
Diberi Hadiah Oleh Petani Ciparay, Bupati dan Wabup Majalengka Tak Segan Pikul Kacang Tanah |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Penipuan & Penggelapan Jual Beli Tanah, Ketua Kadin Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Dua Rumah di Lembang Bandung Barat Rusak Diterjang Material Longsor Setelah Hujan Lebat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.