Menteri ATR Targetkan 700 Ribu Tanah Tempat Ibadah dan Pesantren Tersertifikasi Tiga Tahun ke Depan

Nurson Wahid menargetkan sebanyak 700 ribu bidang tanah yang tempat ibadah dan lembaga pendidikan dapat tuntas sertifikasinya 3 tahun ke depan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
SERTIFIKASI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. 

Laporan Wartawan Tribunecirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Di tengah khidmatnya Haul Almarhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren, Sabtu (2/8/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membawa pesan penting untuk masa depan tanah umat.

Nurson Wahid menargetkan sebanyak 700 ribu bidang tanah yang digunakan untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan dapat tuntas sertifikasinya dalam waktu tiga tahun ke depan.

"Selama tiga tahun ke depan, kita ingin semua tanah untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan, baik yang wakaf maupun tidak, bisa tuntas sertifikasinya,” ujar Nusron usai menghadiri acara di Pondok Buntet Pesantren, Cirebon, Sabtu (2/8/2025). 

Sertifikasi ini mencakup tanah wakaf maupun non-wakaf yang digunakan untuk kepentingan sosial, keagamaan dan pendidikan, termasuk pesantren dan sekolah berbadan hukum yayasan.

Hingga kini, progresnya baru mencapai 38 persen dari total target.

Baca juga: Majalengka Jalin Sister City dengan Kota di Australia, Fokus Kerja Sama di Peternakan dan Pertanian

Hal ini menjadi perhatian serius karena potensi konflik bisa muncul sewaktu-waktu bila legalitas lahan tidak segera ditetapkan.

“Kalau tidak disertifikasi, ini bisa menimbulkan sengketa di kemudian hari."

"Ini menyangkut kepastian hukum atas tanah umat,” ucapnya. 

Dalam penjelasannya, ia menyampaikan, bahwa secara prinsip, lembaga berbadan hukum yayasan memang tidak diperkenankan memiliki hak milik atas tanah.

Namun ada pengecualian yaitu khusus lembaga pendidikan diperbolehkan memiliki hak milik, sepanjang mendapatkan surat persetujuan dari Menteri ATR/BPN.

Kendala paling menonjol dalam proses sertifikasi tanah wakaf, menurut Nusron, terletak pada keterlambatan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang menjadi kewenangan Kementerian Agama.

“Kalau tanah wakaf, biasanya lambat di AIW-nya. Itu di Kemenag. Kita harapkan bisa ada percepatan dari sana,” katanya.

Nusron menekankan pentingnya kolaborasi antar-kementerian untuk mempercepat sertifikasi tanah tempat ibadah dan pendidikan.

Baca juga: Inovasi PASTI MANIS Disdukcapil Ciamis Mendapat Pujian dalam Rakor Adminduk Jabar 2025

Ia menyebut bahwa kerja sama lintas sektor perlu diperkuat demi melindungi aset umat dari potensi konflik kepemilikan di masa depan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved