Nasib 9 Terdakwa Kasus Impor Gula Setelah Tom Lembong Bebas karena Dapat Abolisi
Sembilan terdakwa dalam kasus korupsi importasi gula yang juga menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, belum bisa tersenyum.
Editor:
Giri
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
BERI KETERANGAN - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, saat memberikan keterangan kepada wartawan setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Sementara Charles dan Tom Lembong telah mendapat vonis masing-masing 4 dan 4,5 tahun penjara.
Tom Lembong saat ini sudah bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. (*)
9 Terdakwa yang Masih Menjalani Proses Sidang
- Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG;
- Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo;
- Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan;
- Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat;
- Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca;
- Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat;
- Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow;
- Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama;
- Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tom Lembong Dapat Abolisi, Kejagung Pastikan Proses Hukum 9 Terdakwa Kasus Impor Gula Tetap Jalan
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Daftar 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk RUU Perampasan Aset, Selangkah untuk Disahkan |
![]() |
---|
Kejati Jabar Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Indramayu, 29 Orang Diperiksa |
![]() |
---|
Kerugian Negara Rp 2,8 M, Mantan Kepala BBT Bandung Jadi Tersangka Pengadaan Alat Uji Masker N95 |
![]() |
---|
Kapan KPK Bakal Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji? Rugikan Negara Lebih dari Rp 1 T |
![]() |
---|
2 Terdakwa Korupsi Puskesmas Cisitu Titipkan Uang Pengganti Rp 801 Juta ke Kejari Sumedang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.