Nasib 9 Terdakwa Kasus Impor Gula Setelah Tom Lembong Bebas karena Dapat Abolisi

Sembilan terdakwa dalam kasus korupsi importasi gula yang juga menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, belum bisa tersenyum.

Editor: Giri
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
BERI KETERANGAN - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, saat memberikan keterangan kepada wartawan setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. 

Sementara Charles dan Tom Lembong telah mendapat vonis masing-masing 4 dan 4,5 tahun penjara.

Tom Lembong saat ini sudah bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. (*)

9 Terdakwa yang Masih Menjalani Proses Sidang

  1. Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG;
  2. Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo;
  3. Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan;
  4. Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat;
  5. Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca;
  6. Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat;
  7. Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow;
  8. Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama;
  9. Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tom Lembong Dapat Abolisi, Kejagung Pastikan Proses Hukum 9 Terdakwa Kasus Impor Gula Tetap Jalan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved