Kasus Kekerasan Seksual pada Mahasiswi di Cikarang, Anggota DPR RI Minta Polisi Tak Ada Kata Damai

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang telah memeriksa sedikitnya 20 saksi dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan

Editor: Ravianto
Istimewa
MAHASISWI KORBAN KEKERASAN - Foto ilustrasi kekerasan seksual pada mahasiswi - Polres Karawang menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Cikarang. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, menyampaikan apresiasi terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Karawang dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di wilayah tersebut.

Menurut Sari, upaya yang dilakukan aparat kepolisian menunjukkan komitmen institusi dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual.

“Serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Karawang patut diapresiasi. Ini mencerminkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” kata Sari dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

Ia juga menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan secara menyeluruh dan profesional, tanpa memberikan ruang bagi penyelesaian non-yudisial yang berpotensi mengabaikan hak-hak korban.

“Penanganan kasus seperti ini harus menjadi contoh. Tidak boleh ada ruang untuk penyelesaian damai atau restorative justice yang tidak berpihak pada korban,” tambahnya.

Sebagai informasi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang telah memeriksa sedikitnya 20 saksi dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.

Berdasarkan informasi yang beredar, korban sempat dijodohkan dengan terduga pelaku yang merupakan kerabat dekat, namun pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian dalam waktu singkat.

Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kepolisian Republik Indonesia menyatakan akan terus memantau proses hukum yang berjalan, guna memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan, perlindungan terhadap korban, dan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang masih dalam proses penyelidikan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved