Adhikarya Parlemen

Tina Wiryawati Dorong BUMD di Jawa Barat Terapkan Layanan Inklusif Ramah Disabilitas

Ia menegaskan bahwa kelompok penyandang disabilitas memiliki hak penuh untuk mendapatkan akses terhadap layanan publik.

DPRD Jabar
Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Tina Wiryawati, S.H., M.M. 

TRIBUNJABAR.ID, BANJAR - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Hj. Tina Wiryawati, SH., MM., menyoroti urgensi penerapan pelayanan inklusif di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Barat.

Ia menegaskan bahwa kelompok penyandang disabilitas memiliki hak penuh untuk mendapatkan akses terhadap layanan publik, termasuk fasilitas yang dikelola oleh BUMD.

“BUMD adalah wajah pelayanan ekonomi daerah. Sudah seharusnya mereka menjadi pelopor dalam memberikan pelayanan yang ramah dan setara bagi semua, termasuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” ujar Tina, Sabtu (19/4/2025).

Tina menjelaskan, konsep pelayanan inklusif tidak hanya menjadi sebuah komitmen moral, tetapi juga kewajiban yang telah ditetapkan negara melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Regulasi ini menggariskan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh perlakuan yang setara dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk di bidang layanan publik dan sektor ekonomi.

“Jangan sampai masih ada kantor BUMD yang tidak menyediakan akses kursi roda, tidak ada penerjemah bahasa isyarat, atau petugas yang tidak memahami cara melayani penyandang disabilitas. Itu jelas pelanggaran hak dasar,” tegasnya.

Ia juga menyerukan agar Gubernur Jawa Barat memberikan instruksi kepada seluruh jajaran direksi BUMD untuk memperkuat aksesibilitas.

Selain itu, Tina mengimbau agar komunitas penyandang disabilitas dilibatkan dalam proses perencanaan hingga pengawasan kualitas layanan yang diberikan.

“Pelayanan yang setara akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat peran BUMD sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang adil dan merata,” jelasnya.

Legislator tersebut menegaskan kembali bahwa penyandang disabilitas merupakan warga negara yang memiliki hak penuh.

Mereka tidak boleh mendapatkan perlakuan diskriminatif dalam bentuk apapun, baik yang terlihat langsung maupun yang terjadi secara tidak langsung.

“DPRD Jawa Barat akan terus mengawal agar prinsip kesetaraan dan keadilan dijalankan di seluruh lembaga daerah, termasuk BUMD,” kata Tina.

Menurutnya, visi “Jabar Istimewa” baru bisa diwujudkan apabila seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama dalam menikmati berbagai aspek kehidupan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved