Kebijakan Blokir Rekening Dormant Dinilai Efektif, tapi Bisa Kontraproduktif
Tujuan dari kebijakan ini memang sejalan dengan upaya memperketat pengawasan terhadap dana mencurigakan.
Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
canva
ILUSTRASI ATM BANK - Kebijakan pembekuan rekening dorman atau tidak aktif yang digulirkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai mampu mempersempit ruang gerak pencucian uang.
Agar kebijakan tersebut tidak mengorbankan akses masyarakat terhadap layanan keuangan, Kristian menyarankan beberapa hal. Pertama, bank diminta menyediakan mekanisme reaktivasi lewat mobile banking dengan metode know-your-customer (KYC) ringan seperti biometrik atau video call.
Kedua, PPATK disarankan menerapkan ambang batas saldo untuk pengawasan ketat. Dan ketiga, perlu ada sosialisasi dan bantuan khusus di daerah dengan infrastruktur digital terbatas.
“Dengan demikian, tujuan pencegahan pencucian uang tetap tercapai, tanpa mengorbankan kemudahan bagi masyarakat luas,” ucapnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Pengamat Respons SE Gubernur Dedi Mulyadi Soal Larangan Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi |
![]() |
---|
Cara Dapatkan BSU Rp 600 Ribu untuk Guru PAUD Non-Formal 2025, Lengkap Link Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Pemkot Bandung Siap Berkolaborasi untuk Aktivasi IKD di Lingkungan Kampus |
![]() |
---|
Beras dan BBM Oplosan hingga Pemblokiran Rekening, HLKI: Konsumen Indonesia Belum Merdeka |
![]() |
---|
Geger, Rekening Yayasan Ketua MUI Berisi Saldo Rp300 Juta Diblokir, PPATK Buka Fakta dan Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.