Ratusan Pengendara Terjaring Razia Pajak Kendaraan di Purwakarta, Banyak yang Tak Tahu Pemutihan

Dari pemeriksaan tersebut, lebih dari seratus kendaraan ditemukan belum memenuhi kewajiban daftar ulang.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
RAZIA - Petugas gabungan menghentikan kendaraan dan memeriksa dokumen pajak dalam Operasi KTMDU di Lapangan Sahate, Kabupaten Purwakarta, Kamis (31/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Operasi gabungan yang digelar di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berhasil menjaring ratusan pengendara yang belum melakukan daftar ulang kendaraan atau KTMDU

Fakta ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberikan keringanan melalui program pemutihan pajak.

"Operasi KTMDU ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, karena itu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah," kata Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya kepada Tribunjabar.id, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Viral, Razia di Bengkulu Diwarnai Ricuh Gara-gara Pemotor Nekat Serang Polisi Pakai Sajam

Operasi ini dimulai sejak Selasa (29/7/2025) dan dipusatkan di Lapangan Sahate, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta. 

Kegiatan ini digagas oleh Bapenda Jawa Barat wilayah Kabupaten Purwakarta dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Bapenda Purwakarta, Satlantas Polres Purwakarta, serta Subdenpom III/3-4 Purwakarta.

Dilihat Tribunjabar.id, petugas secara acak mengarahkan kendaraan dari Jalan Sudirman menuju lokasi pemeriksaan di lapangan. Dari pemeriksaan tersebut, lebih dari seratus kendaraan ditemukan belum memenuhi kewajiban daftar ulang.

"Banyak pengendara yang terjaring karena belum membayar pajak. Kami langsung lakukan pengecekan di tempat," ujar Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi.

Sebagian besar pengendara mengaku belum mengetahui adanya program pemutihan pajak kendaraan yang kini diperpanjang hingga 30 September 2025. 

Banyak dari mereka baru mengetahui informasi tersebut dari petugas di lokasi operasi.

"Kami juga sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang program pemutihan ini. Tidak ada sanksi, hanya teguran lisan dan edukasi secara humanis," kata Enjang.

Menurutnya, kepatuhan administratif seperti pembayaran pajak tidak hanya menyangkut urusan birokrasi, tetapi juga berkontribusi terhadap keselamatan lalu lintas.

Salah seorang pengendara yang enggan disebutkan namanya mengaku kendaraan miliknya masih menunggak pajak. 

Baca juga: Daftar Besaran Denda Tilang saat Operasi Patuh Lodaya 2025, Pengendara di Bawah Umur Bisa Kena Razia

Ia sebenarnya berniat mengikuti program pemutihan, namun tidak mengetahui mekanismenya.

"Saya memang ingin bayar pajak lewat program pemutihan, tapi belum tahu caranya. Baru tahu sekarang setelah dijelaskan petugas," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved