Anggota DPRD Jabar Cucu Sugiarti Berharap Semua Tenaga Kerja dapat Perlindungan Jaminan Sosial

Cucu Sugiarti menekankan pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui Jaminan sosial ketenagakerjaan

Editor: Siti Fatimah
dok cucu sugiarti
CUCU SUGIARTI - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr Hj Cucu Sugiarti S IP M Pd melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenngaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kedai Putra Juice Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru,. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr Hj Cucu Sugiarti S IP M Pd melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenngaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kedai Putra Juice Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru,.

Pada kesempatan tersebut Cucu Sugiarti menekankan pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui Jamsostek.

Dipaparkan, dalam Perda Nomor 5 tersebut menyebutkan bahwa tenaga kerja berperan penting dalam pembangunan, sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja.

Selain itu, untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja di daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja dan optimalisasi cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja,

Dan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fun:sional lintas sektoral pusat dan daerah

"Tenaga kerja perlu mendapat perlindungan dan  perlindungan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan ekonomi, hingga perlindungan sosial," kata Cucu Sugiarti.

Karena dengan memberikan perlindungan yang komprehensif, dapat pula menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif, serta memastikan bahwa pekerja dapat hidup layak dan sejahtera.

Bukan hanya pekerja formal saja, namun semua pekerja termasuk informal diharapkan bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

"Perda ini untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja. Diharapkan semua pihak juga mendukung terlaksananya perda tersebut," kata Cucu.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved