Jadwal Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN, Guru Formal Dapat Rp 2,1 Juta, Cek Aturan Barunya

Berikut ini jadwal pencairan bantuan insentif untuk guru Non-ASN, baik guru formal maupun non-formal yang mempunyai sertifikat pendidik.

canva
BANTUAN UNTUK GURU - Berikut ini jadwal pencairan bantuan insentif untuk guru Non-ASN, baik guru formal maupun non-formal yang mempunyai sertifikat pendidik untuk mendapatkan bantuan insentif. 

Aturan baru pencairan bantuan insetif guru

Perubahan dalam pemberian bantuan insentif tahun 2025 ini adalah tidak adanya persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun. 

Kemudian, penerima bukan penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Peraturan lainnya, yaitu tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerja sama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Terkait mekanisme penyaluran, berdasarkan petunjuk terbaru tahun 2025, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN.

“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,” ujar Sri, saat kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025 di Surabaya, dilansir dari laman Puslapdik, Minggu (27/7/2025).

Baca juga: Cara Cek Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP-SNBT 2025, Apakah Namamu Terdaftar?

Sedangkan untuk guru PAUD non-formal, tetap diusulkan Dinas Pendidikan.

“Nominasi penerima bantuan insentif bagi Pendidik PAUD Non-Formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan," jelas Sri Lestaringsih.

Sri Lestaringsih pun meminta dinas pendidikan melakukan cek nominasi bantuan insentif pendidik PAUD non-formal di SIM-ANTUn, diverifikasi dan segera diusulkan.

“Untuk semester 1 2025, pengusulan oleh dinas pendidikan paling lambat 31 Juli 2025," katanya.

Selain itu, Sri juga mengatakan, pada etunjuk teknis terbaru, Puslapdik membukakan Nomor Rekening bagi seluruh Guru Formal calon penerima bantuan insentif

"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara," terang Sri Lestariningsih.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved