Jadwal Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN, Guru Formal Dapat Rp 2,1 Juta, Cek Aturan Barunya

Berikut ini jadwal pencairan bantuan insentif untuk guru Non-ASN, baik guru formal maupun non-formal yang mempunyai sertifikat pendidik.

canva
BANTUAN UNTUK GURU - Berikut ini jadwal pencairan bantuan insentif untuk guru Non-ASN, baik guru formal maupun non-formal yang mempunyai sertifikat pendidik untuk mendapatkan bantuan insentif. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini jadwal pencairan bantuan insentif untuk guru Non-ASN, baik guru formal maupun non-formal yang mempunyai sertifikat pendidik untuk mendapatkan bantuan insentif.

Bantuan insentif akan dicairkan pada tahun 2025 ini.

Akan tetapi, ada perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya, baik dalam nominal bantuan, persyaratan penerima maupun mekanisme pengusulan.

Bagi guru formal, yaitu guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, kriteria yang sama dengan aturan sebelumnya adalah belum memiliki sertifikat pendidik, memenuhi kualifikasi D4 atau S1, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) memenuhi beban kerja sesuatu aturan, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.

Sementara bagi pendidik PAUD Non-Formal tidak ada perubahan persyaratan dari tahun 2024 ke tahun 2025, persyaratannya masih sama, harus memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025.

Persyaratannya lainnya sama dengan tahun sebelumnya, yaitu memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat, bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.

Masa kerja ini dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan.

Lantas, kapan jadwal pencairan bantuan insentif guru Non-ASN?

Baca juga: Benarkah BSU Rp 600 Ribu Cair Lagi Agustus 2025? Ini Penjelasan Kemnaker dan Perkiraan Jadwalnya

Jadwal pencairan

Subkordinator Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Sri Lestaringsih, mengatakan, terdapat aturan baru mengenaipencairan bantuan insentif ini, dilansir dari laman Puslapdik.

Mulai dari nominal, pengusulan dan jadwal.

Pencairan bantuan insetif guru non-ASN ini akan dilakukan sekitar bulan Agustus - September 2025.

Adapun perubahan bantuan tahun ini dengan tahun 2024, yaitu sasaran penerima bantuan insentif guru formal sebanyak 67.000 guru untuk semua jenjang, maka pada tahun 2025 ini sasaran penerima sebanyak 341.248 untuk semua jenjang.

Kemudian untuk nominal bantuan pun mengalami perubahan. Bila pada tahun sebelumnya sebesar Rp 3.600.000 per tahun dibayarkan per semester, maka pada tahun 2025 ini, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.

Sementara untuk besaran bantuan insetif yang diterima oleh pendidik Paud Non Formal Rp 2.400.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved