Fakta-fakta 3 Remaja di Sragen Coret Bendera Indonesia dengan Tulisan Gaza 14, Pelanggarannya Serius

Berikut fakta-fakta kasus tiga remaja di Sragen mencoret-coret Bendera Indonesia dengan tulisan Gaza, disebut terancam pelanggaran serius.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Istimewa via Tribun Solo
AKSI VANDALISME - Tiga bocah di Sragen melakukan aksi vandalisme dengan mencoret bendera merah putih dengan tulisan 'Gaza 14'. Jerat pidana pun menanti ketiga bocah tersebut..  

Pasal 68:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

Sementara UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional cenderung lebih rendah ancaman pidananya.

Pasal 234:
“Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

5. Respons Anggota DPRD

Anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, menegaskan bahwa ini bukan bentuk solidaritas terhadap Palestina.

"Menunjukkan dukungan untuk Palestina itu sah-sah saja. Tapi bukan dengan mencoret bendera negara sendiri. Ini bukan solidaritas, ini penghinaan," ujarnya.

Ia berharap warga lebih aktif melaporkan jika ada tindakan mencurigakan.

“Coretan di tembok bisa ditutup cat. Tapi kalau bendera, ini soal kehormatan negara,” tegas Bambang.

Untuk diketahui, Gondang sendiri dikenal sebagai kecamatan agraris dan religius, dengan masyarakat yang menjunjung tinggi gotong royong dan tradisi.

(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah) (TribunJateng.com/Laili Shofiyah) (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved