Fakta-fakta 3 Remaja di Sragen Coret Bendera Indonesia dengan Tulisan Gaza 14, Pelanggarannya Serius
Berikut fakta-fakta kasus tiga remaja di Sragen mencoret-coret Bendera Indonesia dengan tulisan Gaza, disebut terancam pelanggaran serius.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Pasal 68:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Sementara UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional cenderung lebih rendah ancaman pidananya.
Pasal 234:
“Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
5. Respons Anggota DPRD
Anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, menegaskan bahwa ini bukan bentuk solidaritas terhadap Palestina.
"Menunjukkan dukungan untuk Palestina itu sah-sah saja. Tapi bukan dengan mencoret bendera negara sendiri. Ini bukan solidaritas, ini penghinaan," ujarnya.
Ia berharap warga lebih aktif melaporkan jika ada tindakan mencurigakan.
“Coretan di tembok bisa ditutup cat. Tapi kalau bendera, ini soal kehormatan negara,” tegas Bambang.
Untuk diketahui, Gondang sendiri dikenal sebagai kecamatan agraris dan religius, dengan masyarakat yang menjunjung tinggi gotong royong dan tradisi.
(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah) (TribunJateng.com/Laili Shofiyah) (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)
remaja
Bendera Indonesia
bendera merah putih
vandalisme
pelanggaran serius
simbol negara
Gaza
Sragen
fakta-fakta
Tiba di Yordania, Dompet Dhuafa Distribusi Bantuan Bagi Keluarga Pengungsi Gaza |
![]() |
---|
Fakta-fakta Rahayu Saraswati Keponakan Presiden Prabowo Mundur dari DPR, Harta hingga Ucapan Viral |
![]() |
---|
Fakta-fakta Polisi Viral Suruh Lepas Maling yang Ditangkap Warga, Diperiksa Propam hingga Minta Maaf |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kasus Satpam Masjid Istiqlal Tegur Pengunjung Tidur Pakai Toa, Pengurus Minta Maaf |
![]() |
---|
Misi Internasional Bantuan Untuk Gaza, Dompet Dhuafa Kirim Relawan Kemanusiaan Ke Tunisia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.