Fakta-fakta 3 Remaja di Sragen Coret Bendera Indonesia dengan Tulisan Gaza 14, Pelanggarannya Serius

Berikut fakta-fakta kasus tiga remaja di Sragen mencoret-coret Bendera Indonesia dengan tulisan Gaza, disebut terancam pelanggaran serius.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Istimewa via Tribun Solo
AKSI VANDALISME - Tiga bocah di Sragen melakukan aksi vandalisme dengan mencoret bendera merah putih dengan tulisan 'Gaza 14'. Jerat pidana pun menanti ketiga bocah tersebut..  

“Pengawasan terhadap anak tidak boleh kendor, terutama di era digital saat ini."

"Orang tua, guru, dan masyarakat harus bahu-membahu menanamkan nilai-nilai kebangsaan,” tegasnya.

4. Terancam Pidana

Akibat ulahnya tersebut, kini nasib ketiga remaja itu terancam pidana.

Mereka dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dengan pendampingan psikolog dan hukum.

Dikutip dari TribunJakarta.com. dari aksi vandalisme pada bendera merah putih yang merupakan simbol negara itu, mereka terancam pidana dan pasal yang tidak main-main.

Di antaranya, Pasal 154A KUHP: Penodaan terhadap lambang negara.

Lalu, ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Hal tersebut tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan:

Pasal 66 ayat (1):
“Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.”

Pasal 67:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;

d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e”.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved