Bupati Pangandaran Ungkap Alasan Tak Temui Massa Unjuk Rasa, Sayangkan Ada Perusakan
Bupati Pangandaran, Jawa Barat, Citra Pitriyami, angkat bicara terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum Bening Benih Lobster (BBL).
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Bupati Pangandaran, Jawa Barat, Citra Pitriyami, angkat bicara terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum Bening Benih Lobster (BBL) Pangandaran.
Saat itu, Kamis (24/7/2025), Citra tidak menemui massa aksi di Pendopo Bupati.
Ia menyatakan, ketidakhadirannya bukan bentuk pengabaian melainkan karena telah terjadwal menghadiri agenda lain yang telah lebih dulu diagendakan.
"Saya menerima surat pemberitahuan soal aksi itu pada malam Kamis. Biasanya, pemberitahuan dilakukan 3x24 jam sebelumnya. Tapi surat itu baru sampai malam hari, sementara saya sudah ada agenda," ujar Citra kepada wartawan di Pendopo Bupati Pangandaran, Senin (28/7/2025) siang.
Meski tidak hadir saat aksi berlangsung, ia memastikan tetap membuka ruang dialog. Bahkan, dia juga menggelar pertemuan dengan perwakilan Forum BBL Pangandaran.
"Pertemuan itu berlangsung santai, bersama Ketua HNSI dan Pak Kapolres, kami duduk bersama," katanya.
Namun, Citra menyayangkan adanya tindakan anarkis yang terjadi saat aksi berlangsung. Imbasnya, sejumlah fasilitas publik rusak.
Baca juga: Pelaku KDRT Berat di Pangandaran Berhasil Diciduk di Depok, Disergap Kurang dari 3 Hari
"Mobil damkar tiba-tiba dipukul hingga kacanya pecah, gerbang pendopo dirusak. Itu yang saya sayangkan. Karena itu aset negara, dibeli dengan uang rakyat," ucap Citra.
Meskipun demikian, Citra mengaku tidak antikritik dan terbuka menerima saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari nelayan.
"Yang penting disampaikan dengan baik. Duduk bersama itu enak, bisa dibicarakan santai," ujarnya.
Terkait substansi unjuk rasa, Citra menyebut, Pemerintah Kabupaten Pangandaran sejatinya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur perizinan penangkapan maupun budi daya benih lobster.
Hal itu sepenuhnya menjadi ranah pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Surat Edaran Bupati Pangandaran soal BBL yang dikeluarkan tahun 2021 otomatis tidak berlaku lagi sejak keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan," kata Citra.
Menurutnya, segala bentuk kegiatan perbenihan dan budi daya lobster kini harus mengacu pada aturan terbaru tersebut. Termasuk soal perizinan, kuota, pengawasan, dan dokumen seperti surat keterangan asal benih (SKAB).
Pesona Pantai Karapyak Pangandaran Bikin Wisatawan Belanda Kesemsem, Masih Alami |
![]() |
---|
Harga Telur Ayam Ras di Pangandaran Naik, Diduga Dipicu Permintaan Dapur Umum MBG |
![]() |
---|
Muncul Banner Darurat Miras dan Tempat Hiburan Ilegal di Pangandaran, Miras Dijual Dekat Masjid |
![]() |
---|
Jembatan Gantung di Pangandaran yang Bikin 8 Siswa Tercebur Sungai Mulai Diperbaiki, Target 3 Hari |
![]() |
---|
Update Harga Jambal Roti di Pangandaran, Masih Stabil, Stok Melimpah hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.