Warga Sakit yang Tak Punya KTP di Ciamis Sulit Dapat Layanan Kesehatan, Terpaksa Dibawa ke Dukcapil
Pasien yang sedang sakit terpaksa dibawa ke Kantor Disdukcapil Ciamis karena tak punya dokumen kependudukan
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Seorang warga tanpa identitas yang jatuh sakit diantar oleh warga Desa Bahara, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis yang mengalami hambatan dalam memperoleh layanan kesehatan karena tidak memiliki dokumen kependudukan apa pun.
Pasien yang sedang sakit itupun terpaksa harus dibawa langsung ke Kantor Disdukcapil Ciamis. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/7/2025).
Kejadian ini memantik perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis, yang menegaskan pentingnya ketertiban administrasi kependudukan hingga ke tingkat lingkungan terkecil.
Baca juga: Cetak KTP dan Layanan Administrasi Kependudukan Makin Mudah & Cepat, Erwin: Tak Ada Pungutan Biaya!
Pasien yang diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga dan sebelumnya tinggal di luar daerah itu dibawa ke Puskesmas Panjalu dalam kondisi sakit.
Namun saat proses administrasi, pihak Puskesmas mendapati bahwa pasien tidak memiliki KTP, Kartu Keluarga, maupun dokumen identitas lainnya.
“Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem biometrik nasional, tidak ditemukan data yang cocok. Indikasinya, yang bersangkutan belum pernah melakukan perekaman KTP elektronik,” ungkap Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhammad Supyan saat dihubungi, Sabtu (26/7/2025).
Karena tidak ada data dasar yang bisa ditelusuri, lanjut Yayan, proses pembuatan dokumen tidak bisa dilakukan secara instan.
Perlu adanya pengakuan dan pernyataan resmi dari perangkat desa dan lingkungan sekitar bahwa pasien memang berdomisili di wilayah tersebut.
Dalam kasus seperti ini, Disdukcapil menetapkan prosedur yang harus diikuti:
1. Pemeriksaan biometrik (sidik jari dan retina).
2. Pengumpulan informasi pribadi dan verifikasi dengan database nasional.
3. Pengajuan dokumen pendukung seperti ijazah atau dokumen lain (jika ada).
4. Jika tetap tidak ditemukan, formulir pengajuan NIK harus ditandatangani oleh RT, RW, dan Kepala Desa.
5. Setelah verifikasi dan persetujuan pejabat Disdukcapil, baru diterbitkan NIK dan dilakukan perekaman KTP-el.
Baca juga: Pendatang Baru ke Bandung Mulai Didata, Diminta Langsung Urus Dokumen Kependudukan
tanpa identitas
dokumen kependudukan
sakit
Kecamatan Panjalu
Kabupaten Ciamis
Yayan Muhammad Supyan
Disdukcapil
Bupati Tantang Pengusaha Rumah Sakit Bangun Lakeside Hospital di Jatigede Sumedang |
![]() |
---|
Bupati Dony Groundbreaking RS Mitra Plumbon Sumedang : Nambah Ratio "Bed" Rumah Sakit |
![]() |
---|
Pakai 'Sadaya', Pemkab Ciamis PAstikan Bantuan Disabilitas dan Lansia Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Pantai Cimedang Tasikmalaya, Diduga Bukan Nelayan |
![]() |
---|
Duh, Banyak BPJS Kesehatan Warga Maleber Ciamis Tiba-tiba Nonaktif, Lurah Fokus Bantu yang Mendesak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.