Warga Sakit yang Tak Punya KTP di Ciamis Sulit Dapat Layanan Kesehatan, Terpaksa Dibawa ke Dukcapil

Pasien yang sedang sakit terpaksa dibawa ke Kantor Disdukcapil Ciamis karena tak punya dokumen kependudukan

Istimewa
WARGA SAKIT - Seorang warga tanpa identitas yang jatuh sakit diantar oleh warga Desa Bahara, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis yang mengalami hambatan dalam memperoleh layanan kesehatan karena tidak memiliki dokumen kependudukan apa pun. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Seorang warga tanpa identitas yang jatuh sakit diantar oleh warga Desa Bahara, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis yang mengalami hambatan dalam memperoleh layanan kesehatan karena tidak memiliki dokumen kependudukan apa pun. 

Pasien yang sedang sakit itupun terpaksa harus dibawa langsung ke Kantor Disdukcapil Ciamis. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/7/2025).

Kejadian ini memantik perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis, yang menegaskan pentingnya ketertiban administrasi kependudukan hingga ke tingkat lingkungan terkecil.

Baca juga: Cetak KTP dan Layanan Administrasi Kependudukan Makin Mudah & Cepat, Erwin: Tak Ada Pungutan Biaya!

Pasien yang diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga dan sebelumnya tinggal di luar daerah itu dibawa ke Puskesmas Panjalu dalam kondisi sakit.

Namun saat proses administrasi, pihak Puskesmas mendapati bahwa pasien tidak memiliki KTP, Kartu Keluarga, maupun dokumen identitas lainnya.

“Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem biometrik nasional, tidak ditemukan data yang cocok. Indikasinya, yang bersangkutan belum pernah melakukan perekaman KTP elektronik,” ungkap Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhammad Supyan saat dihubungi, Sabtu (26/7/2025).

Karena tidak ada data dasar yang bisa ditelusuri, lanjut Yayan, proses pembuatan dokumen tidak bisa dilakukan secara instan.

Perlu adanya pengakuan dan pernyataan resmi dari perangkat desa dan lingkungan sekitar bahwa pasien memang berdomisili di wilayah tersebut.

Dalam kasus seperti ini, Disdukcapil menetapkan prosedur yang harus diikuti:

1. Pemeriksaan biometrik (sidik jari dan retina).

2. Pengumpulan informasi pribadi dan verifikasi dengan database nasional.

3. Pengajuan dokumen pendukung seperti ijazah atau dokumen lain (jika ada).

4. Jika tetap tidak ditemukan, formulir pengajuan NIK harus ditandatangani oleh RT, RW, dan Kepala Desa.

5. Setelah verifikasi dan persetujuan pejabat Disdukcapil, baru diterbitkan NIK dan dilakukan perekaman KTP-el.

Baca juga: Pendatang Baru ke Bandung Mulai Didata, Diminta Langsung Urus Dokumen Kependudukan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved