Solusi Jika PIP Juli 2025 Belum Cair ke Rekening Siswa, Cek Statusnya di Kemendikdasmen atau DTKS

Berikut simak sejumlah penyebab dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 belum cair, lengkap dengan solusinya.

pip.kemendikdasmen.go.id
KIP - Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang digunakan oleh penerima Program Indonesia Pintar (PIP). — Berikut simak sejumlah penyebab dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 belum cair, lengkap dengan solusinya. 

Orang tua dan siswa bisa dengan mudah memeriksa status penerima PIP 2025, berikut caranya:

  • Kunjungi situs pip.kemendikdasmen.go.id 
  • Klik "Cari Penerima PIP". 
  • Masukkan NISN dan NIK siswa. 
  • Selesaikan verifikasi captcha yang muncul. 
  • Klik "Cek Penerima PIP" untuk melihat status pencairan. 

Jika nama siswa muncul, maka dana PIP sudah siap dicairkan. Jika tidak muncul, berarti data siswa perlu diperbarui di Dapodik atau DTKS.

Alasan status DTKS penting untuk penerima PIP

Dilansir dari Kompas.com, pencairan PIP 2025 sangat bergantung pada validitas data yang terdaftar dalam sistem Dapodik dan DTKS. 

Hal itu karena penerima ditentukan pemerintah dengan menggunakan DTKS sebagai acuan.

Bila data siswa tidak lengkap atau tidak cocok di kedua sistem ini, dana PIP tidak akan dicairkan.

Maka, pihak sekolah harus memastikan bahwa data yang ada di kedua sistem tersebut sudah diperbarui dan sesuai dengan kondisi siswa.  

Tanpa pencocokan yang tepat, bantuan pendidikan ini tidak akan diterima sesuai harapan. 

Pengusulan data penerima PIP harus dilakukan oleh sekolah melalui Dapodik dan DTKS. 

Sekolah harus memastikan bahwa data siswa yang diusulkan untuk PIP lengkap dan valid.  

Baca juga: Benarkah BSU Rp 600 Ribu Cair Lagi Agustus 2025? Ini Penjelasan Kemnaker dan Perkiraan Jadwalnya

Apabila tidak mengikuti prosedur pengusulan yang tepat dan valid, siswa tidak akan terdaftar sebagai penerima bantuan, meskipun mereka memenuhi syarat berdasarkan status sosial ekonomi atau kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Cara cek status DTKS

Sebelum penerima PIP 2025 bisa menerima bantuan, mereka harus terdaftar dalam DTKS.

Masyarakat bisa mengecek status mereka di DTKS secara online maupun offline. Berikut adalah cara untuk mengecek status DTKS: 

Cek Status DTKS melalui situs resmi:

  • Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili. 
  • Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP. 
  • Isi kode captcha yang tertera. 
  • Klik Cari Data untuk mengetahui status DTKS. 
Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved