Kamis, 11 Juni 2026

Cara Cek Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP-SNBT 2025, Apakah Namamu Terdaftar?

Berikut ini cara cek penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) 2025 yang telah diumumkan Kemendikti Saintek.

Tayang:
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
CEK PENGUMUMAN Suasana ujian tulis berbasis komputer atau UTBK gelombang I pada seleksi nasional berdasarkan tes atau SNBT dengan lokasi pusat UTBK UPI. —- Berikut ini cara cek penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) 2025 yang telah diumumkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) jalur SNBP-SNBT. 

Biaya hidup KIP Kuliah 2025

Mahasiswa penerima KIP Kuliah 2025 diberikan bantuan biaya hidup.

Bantuan biaya hidup per bulan diberikan kepada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah perguruan tinggi, dengan besaran Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000, dan Rp 1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik. 

Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.

Mahasiswa bisa memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.

Baca juga: Cara Cek Nama Terbaru Penerima Bansos Rp 400 Ribu dan Beras 20 Kg, Cair hingga Akhir Juli 2025

Perguruan Tinggi, LLDIKTI, atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil biaya hidup penerima KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan dan/atau ATM, termasuk juga tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima KIP Kuliah. 

Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan atau terkait langsung dengan proses pembelajaran.

Akan tetapi, biaya operasional tidak termasuk untuk menanggung biaya jas almamater atau baju praktikum, biaya asrama, biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri, dan wisuda.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved