SNBT 2026
Catat! Berikut Jadwal, Syarat, dan Skema UKT Daftar Ulang ITB pada SNBT 2026
ITB resmi membuka proses pendaftaran ulang bagi calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus melalui jalur SNBT 2026.
Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Seli Andina Miranti
Ringkasan Berita:
- ITB resmi membuka pendaftaran ulang bagi calon mahasiswa baru jalur SNBT 2026 secara daring pada 29 Mei–5 Juni 2026, bersifat wajib.
- Proses dilakukan melalui aktivasi akun di laman resmi ITB untuk memperoleh akses ke sistem SIX sebagai pusat layanan administrasi akademik.
- Calon mahasiswa wajib mengunggah dokumen penting
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Institut Teknologi Bandung (ITB) resmi membuka proses pendaftaran ulang bagi calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026.
Proses ini akan berlangsung secara daring mulai 29 Mei hingga 5 Juni 2026 dan bersifat wajib bagi seluruh peserta yang diterima.
Dikutip dari halaman akademik ITB, Senin (25/5/2026), pendaftaran ulang dilakukan melalui aktivasi akun pada laman resmi ITB.
Baca juga: Southwest Jiaotong University dan ITB Resmikan Tianyou–Djuanda Excellent Engineers College
Setelah proses aktivasi selesai, calon mahasiswa akan memperoleh username dan password sementara yang dapat digunakan untuk mengakses sistem SIX sebagai pusat layanan administrasi akademik.
Seluruh calon mahasiswa diwajibkan mengikuti tahapan ini. ITB menegaskan bahwa kelulusan dapat dibatalkan apabila peserta tidak menyelesaikan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pengisian Data dan Unggah Dokumen
Dalam proses pendaftaran ulang, calon mahasiswa harus mengisi data secara lengkap sekaligus mengunggah sejumlah dokumen penting dalam format PDF atau JPG. Dokumen yang diwajibkan antara lain:
- Kartu Peserta SNBT 2026 asli
- Surat Tanda Kelulusan (STL) sementara atau surat keterangan kelas XII yang memuat foto dan cap sekolah
- Akta kelahiran asli (tidak dapat digantikan dokumen lain seperti Kartu Keluarga)
- Rapor SMA semester 1 hingga 5
- Ijazah SMA (bila belum tersedia, wajib diunggah pada 1–15 Juli 2026)
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan, minimal BPJS
- Surat keterangan bebas buta warna dari dokter spesialis mata (khusus fakultas tertentu seperti Sekolah Farmasi)
ITB pun menekankan bahwa kelulusan SMA merupakan syarat mutlak. Apabila calon mahasiswa tidak dapat menunjukkan bukti kelulusan, maka status penerimaan dapat dibatalkan.
Baca juga: Dibuka Jam 15.00 WIB Sore Ini, Ini Cara Cek Pengumuman dan Unduh Skor UTBK SNBT 2026
Skema UKT dan Pembayaran
Selain administrasi dokumen, calon mahasiswa juga diwajibkan melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pembayaran tahap awal dijadwalkan pada 29 Mei hingga 9 Juni 2026 sebagai syarat untuk memperoleh Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
Berdasarkan informasi pada laman resmi, besaran UKT program sarjana ITB terbagi dalam beberapa kelompok, mulai dari:
- UKT 1: Rp500.000
- UKT 2: Rp1.000.000
- UKT 3: sekitar Rp4.250.000 – Rp6.500.000
- UKT 4: sekitar Rp6.250.000 – Rp8.500.000
- UKT 5: sekitar Rp8.250.000 – Rp10.500.000
- UKT 6: sekitar Rp10.250.000 – Rp12.500.000
- UKT 7: hingga Rp14.500.000 per semester
Pada tahap awal, seluruh mahasiswa baru akan dikenakan UKT tertinggi (UKT 7) karena proses verifikasi kondisi ekonomi belum dilakukan. Namun, mahasiswa diberi kesempatan untuk mengajukan penyesuaian UKT ke kelompok 1 hingga 6 dengan mengunggah dokumen pendukung setelah proses daftar ulang.
ITB menyatakan bahwa penentuan UKT mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa. Selain itu, bagi calon mahasiswa yang belum mampu membayar UKT tahap awal, tersedia mekanisme pelaporan ketidaksanggupan dengan batas waktu hingga 5 Juni 2026.
Keputusan terkait besaran pembayaran yang harus dilunasi akan diumumkan pada 9 Juni 2026 melalui pesan WhatsApp ke nomor yang telah didaftarkan.
Akses Informasi dan Ketentuan Tambahan
Tata cara pembayaran UKT dapat diakses melalui sistem SIX pada menu keuangan dan beasiswa setelah proses daftar ulang difinalisasi.
ITB juga mengacu pada ketentuan nasional terkait standar biaya pendidikan tinggi, termasuk kewajiban menyediakan kuota minimal 20 persen mahasiswa dari kelompok ekonomi kurang mampu melalui skema UKT rendah atau beasiswa.
ITB mengimbau seluruh calon mahasiswa baru untuk memperhatikan jadwal, kelengkapan dokumen, serta mekanisme pembayaran agar proses administrasi berjalan lancar dan tidak menghambat status sebagai mahasiswa resmi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kampus-ITB-Bandung-_-Gerbang-Kampus.jpg)