UPDATE Kasus Korupsi PJU di Cianjur, Kepala Disnakertrans Dadan Ginanjar jadi Tersangka
akibat perbuatan kedua pelaku tersebut telah membuat kerugian keuangan negara senilai Rp 8.4 miliar.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kepala Dinas aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PJU tahun anggaran 2023 senilai Rp 40 miliar.
PJU adalah singkatan dari Penerangan Jalan Umum.
Sesuai namanya, PJU adalah lampu atau sistem pencahayaan yang dipasang di sepanjang jalan, trotoar, taman, atau area publik lainnya untuk memberikan penerangan di malam hari.
Dalam pengungkapan kasus korupsi PJU di Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan dua orang tersangka pada Kamis (24/7/2025).
Dari kedua tersangka tersebut, satu di antaranya yaitu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dadan Ginanjar, dan satu lainya konsultan MIH.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Kamin mengatakan, terkait dengan penanganan kasus korupsi PJU tahun anggaran 2023 senilai Rp 40 miliar di Dishub Cianjur, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.
Baca juga: Mantan Bupati Cianjur Terseret Kasus Dugaan Korupsi PJU Rp 40 M, Herman Suherman: Saya Paling Anti
"Kedua orang tersangka, yakni Dadan Ginanjar yang saat itu menjabat kepala Dishub. Saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi."
"Sedangkan satu tersangka lainya lanjut dia, yaitu MIH selaku konsultan perencana," ucapnya pada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, tersangka Dadan Ginanjar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan dan tersangka MIH selaku konsultan perencana dalam kegiatan pemasangan PJU yang tidak mempunyai sertifikasi keahlian.
"MIH juga melakukan pinjam bendera kepada PT GS dan PT SYB untuk wilayah utara dan selatan dengan membuat perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan tim penyidik, akibat perbuatan kedua pelaku tersebut telah membuat kerugian keuangan negara senilai Rp 8.4 miliar.
"Atas perbuatannya, kepala dinas aktif dan satu pelaku tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Kamin menambahkan, saat ini tim penyidik Tipidsus Kejari Cianjur akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (*)
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
| PLN dan Dishub Kabupaten Tasikmalaya Bersinergi Tingkatkan Penerangan Jalan Umum |
|
|---|
| Disnakertrans Jabar Dorong Optimalisasi GLIK, hingga Luncurkan Aplikasi Untuk Tekan PHK |
|
|---|
| PJU di Bandung Mati Imbas Komponen Dicuri, Erwin Ungkap Akan Pasang CCTV di Titik Rawan |
|
|---|
| Pengadilan Negeri Cianjur Tolak Praperadilan Dadan Ginanjar Tersangka Korupsi PJU Rp 40 Miliar |
|
|---|
| Penyidik Kejari Cianjur Sita 25 Dokumen dari Rumah Dadan Ginanjar, Ini Kata Kuasa Hukum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.