Deni Nursani Resmi Jadi Anggota DPRD Kota Bandung Gantikan Yudi Cahyadi yang Terjerat Korupsi

Deni Nursani resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Bandung menggantikan Yudi Cahyadi

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Siti Fatimah
Dok Humas DPRD Kota Bandung
PELANTIKAN - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Deni Nursani dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Deni Nursani resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Bandung menggantikan Yudi Cahyadi melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).

Seperti diketahui, Yudi sendiri terjerat kasus korupsi proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dengan vonis 4 tahun 6 bulan penjara, sehingga proses PAW tersebut dinilai sudah seharusnya dilakukan.

Pelantikan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.485-Pemotda/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang mengesahkan Deni Nursani sebagai anggota DPRD Kota Bandung PAW hingga akhir masa jabatan 2029.

"Kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas saudara Yudi Cahyadi, selama menjadi Anggota DPRD Kota Bandung," ujar Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi saat pelantikan, Rabu (17/9/2025).

Asep berharap, Dharma Bakti yang telah dicurahkan oleh Yudi selama menjabat anggota DPRD untuk kepentingan masyarakat Kota Bandung menjadi ladang amal ibadah dan mendapat imbalan pahala dari Allah SWT.

"Kepada saudara Deni Nursani yang baru disumpah menjadi Anggota DPRD Kota Bandung, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas," katanya.

Asep Mulyadi mengatakan, Pimpinan DPRD juga telah menerima surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kota Bandung Nomor: 103/F-PKS BDG/IX/2025 tanggal 16 September 2025, perihal Perubahan Komposisi Personalia AKD.

Mengacu pada ketentuan dan surat dari Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Asep mengumumkan bahwa Deni Nursani sebagai Anggota Komisi II dan Anggota pada Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKS.

Perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan dewan tersebut akan dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang pembentukan susunan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Kota Bandung.

"Semoga kepercayaan yang diberikan kepada Saudara dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena pada dasarnya setiap kepercayaan yang diberikan mengandung konsekuensi pertanggungjawaban, tidak hanya kepada yang memberi kepercayaan, tetapi terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa," ucap Asep.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved