Sidang Kasus Pelecehan 8 Anak di Ciamis, Orang Tua Korban Menangis Minta Pelaku Dihukum Berat

Terdakwa diduga memanfaatkan kegiatan sosialisasi bahaya NAPZA dan kenakalan remaja untuk mendekati para korban

Tribun Priangan/ Ai Sani Nuraini
GEDUNG PENGADILAN - Gedung Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis (24/7/2025). Pengadilan Negeri Ciamis kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama Farhan, Kamis (24/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Pengadilan Negeri Ciamis kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama Farhan, Kamis (24/7/2025). 

Maman Sutarman, pengacara terdakwa Farhan menyatakan bahwa agenda sidang kedua ini adalah pemeriksaan saksi korban, yang menghadirkan delapan anak laki-laki berusia 14 hingga 15 tahun, serta satu orang tua korban.

Para korban yang memberikan kesaksian mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan seksual oleh terdakwa yang merupakan seorang mahasiswa semester dua di salah satu universitas di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Baca juga: Santri dan Dosen Uniga Rumuskan Sistem Perlindungan Anak, Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren 

"Terdakwa diduga memanfaatkan kegiatan sosialisasi bahaya NAPZA dan kenakalan remaja, yang digelar di masjid sekolah, sebagai pintu masuk untuk mendekati para korban," kata Maman.

Meski kegiatan dilakukan di sekolah, pihak sekolah mengaku tidak mengetahui bahwa terdakwa bukan bagian dari lembaga resmi.

Ia sempat mengaku sebagai relawan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), namun dalam sidang tidak mengakui status tersebut.

Dari keterangan yang disampaikan, hampir seluruh korban mengaku mengalami kekerasan seksual di luar lingkungan sekolah.

Lokasi kejadian antara lain di rumah terdakwa, di sebuah saung, hingga di dalam mobil sewaan.

Salah satu korban, berinisial R, bahkan sempat dipukul oleh terdakwa di dalam mobil saat perjalanan pulang dari Tasikmalaya hingga mengalami memar di wajah.

Semua korban saat kejadian masih duduk di bangku kelas 8 dan berada di bawah usia 16 tahun. 

Tujuh korban berusia 15 tahun disumpah sebagai saksi, sementara satu korban yang baru berusia 14 tahun hanya memberikan keterangan.

Sementara itu, Vera Fillinda Agustiana, spengacara korban sekaligus Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Ciamis mengatakan, meski mengalami trauma, kondisi psikologis anak-anak kini dalam keadaan stabil. 

Hal ini tak lepas dari pendampingan psikolog yang diberikan secara bertahap oleh lembaga perlindungan anak.

Baca juga: Pria Tua di Bandung Barat Ditahan Polisi, Disebut Lakukan Pelecehan Terhadap 8 Korban

“Alhamdulillah anak-anak menjawab pertanyaan dengan tegas dan lancar. Secara kasat mata, mereka baik-baik saja. Kami lakukan pendampingan psikologis berkala,” ujar Vera.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved