Sidang Kasus Pelecehan 8 Anak di Ciamis, Orang Tua Korban Menangis Minta Pelaku Dihukum Berat

Terdakwa diduga memanfaatkan kegiatan sosialisasi bahaya NAPZA dan kenakalan remaja untuk mendekati para korban

Tribun Priangan/ Ai Sani Nuraini
GEDUNG PENGADILAN - Gedung Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis (24/7/2025). Pengadilan Negeri Ciamis kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama Farhan, Kamis (24/7/2025). 

Terdakwa dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Persidangan akan kembali digelar pada 31 Juli 2025 untuk memeriksa empat saksi lainnya. 

Vonis diperkirakan jatuh pada awal hingga pertengahan September mendatang.

Seusai sidang, orang tua korban menangis meminta keadilan ditegakkan. Mereka berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya.

Vera juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar membangun komunikasi terbuka dengan anak.

“Banyak anak lebih takut pada pelaku dibanding orang tuanya. Ini menandakan ada yang salah dalam komunikasi keluarga. Mari tempatkan diri sebagai sahabat anak, bukan sekadar figur yang ditakuti,” ujarnya.(*)

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak di Tasikmalaya Masih Tinggi, Didominasi Kekerasan Seksual

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved