Sidang Kasus Pelecehan 8 Anak di Ciamis, Orang Tua Korban Menangis Minta Pelaku Dihukum Berat
Terdakwa diduga memanfaatkan kegiatan sosialisasi bahaya NAPZA dan kenakalan remaja untuk mendekati para korban
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Seli Andina Miranti
Terdakwa dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Persidangan akan kembali digelar pada 31 Juli 2025 untuk memeriksa empat saksi lainnya.
Vonis diperkirakan jatuh pada awal hingga pertengahan September mendatang.
Seusai sidang, orang tua korban menangis meminta keadilan ditegakkan. Mereka berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya.
Vera juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar membangun komunikasi terbuka dengan anak.
“Banyak anak lebih takut pada pelaku dibanding orang tuanya. Ini menandakan ada yang salah dalam komunikasi keluarga. Mari tempatkan diri sebagai sahabat anak, bukan sekadar figur yang ditakuti,” ujarnya.(*)
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak di Tasikmalaya Masih Tinggi, Didominasi Kekerasan Seksual
Pengadilan Negeri Ciamis
Kabupaten Ciamis
kekerasan seksual
Sidang
Maman Sutarman
Vera Fillinda Agustiana
Fakta-fakta Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Umumkan Rehat dari Medsos hingga Sidang Perdana |
![]() |
---|
Analisis Pakar Soal Nasib Palestina Usai Kemerdekaannya Ditolak 10 Negara dan Didukung 142 Negara |
![]() |
---|
Mengenal Makna dan Filosofi Jamasan Pusaka di Situs Jambansari Ciamis Setiap Rabiul Awal |
![]() |
---|
Mengenal Situs Geger Sunten di Tambaksari Ciamis, Warisan Sejarah Galuh dan Kisah Ciung Wanara |
![]() |
---|
Sidang Dokter Residen Cabul Priguna Anugrah Ditunda gara-gara Asam Lambung, Digelar Lagi Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.