Data Pribadi WNI Ditransfer ke Amerika Serikat, Menkomdigi: Bentuk Perlindungan saat Bertransaksi

Data pribadi masyarakat Indonesia bisa diakses Amerika Serikat, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkodigi) buka suara.

(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
TRANSFER DATA PRIBADI - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid usai bertemu Presiden Prabowo Subianto membahas transformasi digital di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2025). -- Meutya Hafid menyatakan bahwa kesepakatan transfer data RI ke Amerika Serikat (AS) bertujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan digital milik perusahaan yang berbasis di AS, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkodigi) menyatakan bahwa kesepakatan transfer data RI ke Amerika Serikat (AS) bertujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan digital milik perusahaan yang berbasis di AS.

Perusahaan yang dimaksud seperti mesin pencari, media social, layanan cloud, dan e-commerce.

“Ini adalah dasar legal bagi perlindungan data pribadi WNI ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di AS,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Kamis (24/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Meutya memberikan pernyataan guna mengklarifikasi pemberitaan terkait klausul transfer data pribadi dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.

Ia mennerangkan, praktik pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan sepanjang kepentingan yang sah, terbatas, dan bisa dibenarkan secara hukum.

Baca juga: Trump Ancam Tarif 32 Persen, Ekspor Jawa Barat Terancam Anjlok

Salah satu aktivitas pemindahan data pribadi yang sah yaitu seseorang memakai mesin pencari Google atau Bing.

"(Kemudian), penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram," ujarnya. 

"Pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital," imbuhnya.

Ia menegaskan, pengaliran data antarnegara dilakukan tidak sembarangan, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.

Seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. 

Adapun landasan hukum ini merujuk pada pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Kedua regulasi ini telah secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia. 

"Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," ujarnya.

Di sisi lain, ia menyebut pengaliran data antarnegara adalah praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola digital.

Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal. 

Baca juga: Tarif Trump, Indonesia Perlu Bangun Koalisi Diplomasi Ekonomi dengan Negara-negara Mitra Strategis

"Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama," ucapnya.

Ia menegaskan, finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 22 Juli oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

Melansir The White House, AS dan Republik Indonesia sepakat kerja sama untuk menegoisasi Perjanjian Perdagangan guna memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara, yang akan memberikan akses yang belum pernah ada sebelumnya bagi eksportir kedua negara ke pasar masing-masing.

Di dalam perjanjian itu tertulis, Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang memengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi dan akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi dari wilayahnya ke AS. 

Selain itu, Indonesia juga berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif Agreement on Reciprocal Trade yang ada pada "intangible products" dan menangguhkan persyaratan terkait pada deklarasi impor untuk mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di WTO segera dan tanpa syarat.

(Tribunjabar.id/Salma Dinda) (Kompas.com/Kiki Safitri)

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved