Polemik Pocari Run di Bandung

Bagi-bagi Bir di Pocari Sweat Run 2025 Bandung, Antara Budaya Lari Global dan Budaya Indonesia

Ajang Pocari Sweat Run Indonesia 2025 di Bandung, 19-20 Juli 2025 ini memang menuai banyak kritik.

Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Ravianto
capture video
BAGI-BAGI BIR -- Gelaran event lari skala nasional Pocari Sweat Run Indonesia 2025 yang digelar di Kota Bandung pada 19–20 Juli 2025 berubah menjadi sorotan tajam setelah beredar video aksi komunitas lari yang membagikan bir gratis kepada peserta di lokasi acara. Minum bir usai lomba lari disebut menjadi budaya. Sayang, budaya minum bir itu bukan budaya di Indonesia. 

Meskipun panitia dan Pemkot Bandung sudah melakukan penyesuaian rute dan waktu start lebih pagi dibanding tahun sebelumnya (2024 yang juga menuai kritik serupa), masalah kemacetan masih tetap terjadi.

Kurangnya Sosialisasi yang Masif dan Efektif:
Kritik muncul karena sosialisasi mengenai penutupan jalan atau rekayasa lalu lintas dinilai kurang menyeluruh dan hanya menyasar komunitas pelari, bukan masyarakat umum yang terdampak.

Masyarakat berharap ada pemberitahuan yang lebih intensif dan masif, bahkan disarankan agar Pemkot Bandung dapat mengirimkan surat pemberitahuan ke setiap rumah yang dilewati rute.

Pertanyaan Mengenai Kontribusi Langsung ke Pemerintah Daerah (PAD):
Salah satu poin kritik, terutama dari anggota DPRD Kota Bandung, adalah mengenai kontribusi finansial langsung dari event sebesar Pocari Sweat Run kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pertanyaan yang diajukan adalah "siapa yang menikmati dan siapa yang menjadi korban" dari event ini.

Pengamat tata kota juga mempertanyakan apakah event ini sudah menjadi agenda rutin Pemkot Bandung, dan jika iya, mengapa tidak ada kerja sama lebih lanjut dengan brand untuk membuat jalur tetap yang tidak berubah setiap tahunnya, serta fasilitas penunjang.

Kritik ini menyiratkan bahwa meskipun ada dampak ekonomi tidak langsung (seperti peningkatan okupansi hotel dan UMKM), kontribusi langsung berupa retribusi atau pajak kepada kas daerah perlu diperjelas, mengingat gangguan yang ditimbulkan bagi sebagian masyarakat.
(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved