Tilep Jutaan Rupiah Kompensasi Penggusuran Lapak Nanas Subang, Ipunk Diancam 4 Tahun Penjara

Oknum aktivis di Subang tersebut menilep uang kerohiman atau uang tunggu bagi warga yang lapak jualan nanasnya digusur pemerintah.

tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Oknum aktivis di Subang resmi ditahan polisi gara-gara gelapkan dana Konpensasi uang penggusuran lapak pedagang nanas Jalancagak, Subang.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Ada-ada aja ulah MH alias Ipunk. Oknum aktivis di Subang tersebut menilep uang kerohiman atau uang tunggu bagi warga yang lapak jualan nanasnya digusur pemerintah.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam pers rilisnya, Rabu (23/7/2025) mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini  berawal dari laporan korban Saniah pada 17 Juli 2025, yang mengaku telah memberikan uang konpensasi penggusuran lapak pedagang nanas untuk di berikan kepada pemilik lapak.

"Saniah hanya sebagai pengontrak lapak, bukan pemilik lapak. Jadi uang tersebut yang berhak menerima adalah pemilik lapak. Namun uang tersebut oleh tersangka MH digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak diberikan kepada pemilik lapak," ungkap Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono.

"Adapun uang yang diberikan oleh Saniah sebesar Rp 6.300.000," ucapnya.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan MH alias Ipunk sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 1 buah buku tabungan BJB atas nama korban dan 1 lembar rekening koran dari rekening yang sama,” katanya.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono juga  menegaskan bahwa Polres Subang tidak akan mentoleransi siapapun yang mencoba menyalahgunakan dana bantuan, terutama yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang sangat membutuhkan.

"Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa bantuan dari pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk penyimpangan terkait bantuan publik.

"Segera lapor jika ada masyarakat yang dirugikan dalam penyaluran bantuan pemerintah, kami Polres Subang akan menindak tegas segala bentuk kecurangan ataupun penggelapan bantuan pemerintah untuk masyarakat kecil," tandasnya.

Sementara itu, Saniah mengaku sebelumnya memang sempat ada perdebatan antara dirinya selaku pengontrak bangunan dengan pemilik bangunan, mengenai uang konpensasi pengganti bangunan yang dibongkar.

"Saat itu ada salah satu oknum aktivis di Jalancagak saudara Ipung datang menengahi dan mengambil keputusan bahwa uang akan dibagi dua," ujar Saniah, salah satu pedagang yang menempati Bangunan liar di Jalancagak," katanya.

Saniah memaparkan, dirinya mengontrak Bangli milik saudara Cucu untuk berjualan Nanas, namun setelah ada pemberitahuan untuk di bongkar ia mengaku terdata untuk menerima kompensasi atau kadeudeuh dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

"Saya terdata sebagai penerima, akan tetapi Kang Cucu pun ingin mendapatkan kompensasi itu karena merasa pemilik bangunan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved