Terima Usulan Warga Binaan Pemasyarakatan Di Cirebon skck Tidak Menjadi Syarat Bagi Mantan Napi

Dalam dialag dengan warga  binaan pemasyarakatan, Kanwil KemenHAM menerima pertanyaan dan usilan agar

Istimewa
KANWIL KEMENHAM JABAR TERIMA USULAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI CIREBON "SKCK TIDAK MENJADI SYARAT BAGI MANTAN NAPI" 

TRIBUNJABAR.ID - Cirebon, 22 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) secara maraton di tiga Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Cirebon pada Selasa (22/07). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan menanamkan nilai-nilai HAM kepada para warga binaan, sekaligus memperkuat kultur pemasyarakatan yang berbasis pada penghormatan terhadap martabat manusia.

Dalam dialag dengan warga  binaan pemasyarakatan, Kanwil KemenHAM menerima pertanyaan dan usilan agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)  tidak lagi menjadi syarat bagi para mantan warga binaan ketika akan mencari pekerjaan paska menjalani hukuman. Menurut Hasbullah Kementerian HAM telah mengusulkan kepada pemerintah  agar SKCK tidak menjadi syarat bagi para warga binaan tuk diterima di masyarakat.

KANWIL KEMENHAM JABAR   TERIMA USULAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI CIREBON
KANWIL KEMENHAM JABAR TERIMA USULAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI CIREBON "SKCK TIDAK MENJADI SYARAT BAGI MANTAN NAPI" (Istimewa)

Kegiatan pertama diselenggarakan di Lapas Kelas I Cirebon  dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Jawa Barat, Hasbullah Fudail. Hadir pula Kepala Bidang Pembinaan Roni Waskita Pambudi, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Petrus Polus Jadu, petugas lapas, serta 150 warga binaan sebagai peserta.

Dalam sambutannya, Kakanwil menekankan bahwa meskipun warga binaan menjalani pidana, mereka tetap memiliki hak-hak dasar yang tidak boleh diabaikan. “Setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran HAM, tetapi tidak semua pelanggaran HAM adalah pelanggaran hukum. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk saling menghormati dan tidak melanggar hak orang lain,” ujarnya.

4KANWION
KANWIL KEMENHAM JABAR TERIMA USULAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI CIREBON "SKCK TIDAK MENJADI SYARAT BAGI MANTAN NAPI"

Kegiatan dilanjutkan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon. Perwakilan Rutan, Sayuti, yang menegaskan pentingnya edukasi HAM tidak hanya bagi warga binaan tetapi juga bagi para petugas. Diikuti sekitar 500 peserta, kegiatan ini menghadirkan kembali Kabid Instrumen dan Penguatan HAM, Petrus Polus Jadu, sebagai narasumber utama.

Dalam paparannya, Paul menegaskan bahwa HAM adalah hak dasar yang melekat sejak lahir, berlaku untuk semua orang tanpa diskriminasi, termasuk bagi warga binaan. Ia menyampaikan berbagai hak yang dijamin negara, seperti hak atas perlakuan manusiawi, layanan kesehatan, pendidikan, hingga hak mengadu atas perlakuan tidak adil. Ia juga menjelaskan kewajiban warga binaan dalam menjaga ketertiban, mengikuti pembinaan, dan menghormati sesama.

Rangkaian penguatan HAM ditutup di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon. Kepala Seksi Kamtib Adiyanto, menyampaikan kegiatan ini diikuti oleh sekitar 200 warga binaan. Adiyanto berharap kegiatan seperti ini menjadi program rutin guna membekali warga binaan dengan kesadaran HAM dalam proses pembinaan maupun saat mereka kembali ke masyarakat.

Dalam setiap sesi, kegiatan diakhiri dengan tanya jawab interaktif dan diskusi terbuka yang memperlihatkan antusiasme para peserta. Tidak hanya memberikan edukasi, kegiatan ini juga menjadi ruang komunikasi antara warga binaan, petugas, dan narasumber.

Kakanwil Hasbullah Fudail menyampaikan harapan agar warga binaan dapat memahami pentingnya HAM dan menjadikannya bekal dalam proses reintegrasi sosial. “Pembinaan berbasis HAM adalah kunci agar mereka dapat kembali ke masyarakat secara utuh dan bermartabat,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved