Satpam Instansi Pemerintah di Ciamis Begal Ojol Difabel Demi Judi Online, Rampas Motor dan Dompet

Seorang satpam instansi pemerintah di Ciamis nekat begal ojol disabilitas dan rampas motor karena terjerat judi onine.

Tribun Jabar/ Ai Sani Nurainii
SATPAM BEGAL OJOL - Barang bukti motor rampasan yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (23/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Seorang satpam aktif yang bekerja di salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Ciamis, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian atau pembegalan terhadap pengemudi ojek online (ojol) penyandang disabilitas atau difabel.

Pelaku bernama Imam Samudera diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis setelah melakukan aksinya pada Rabu malam, 4 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB di kawasan Dusun Pasirdahu Rt. 007/ 004, Desa Cileungsir, Kecamatan Rancah.

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura menjadi pelanggan ojol dan memesan layanan ojek melalui aplikasi, Rabu (23/7/2025).

Tanpa curiga, korban Muhammad Ramdani, yang merupakan pengemudi ojol penyandang disabilitas, menjemput pelaku sesuai titik yang ditentukan di wilayah Kertasari.

Namun di tengah perjalanan, pelaku menghentikan kendaraan, mengancam korban menggunakan pisau dapur dan merampas sepeda motor serta dompet korban yang berisi uang tunai sebesar Rp800.000 dan surat-surat penting.

“Korban dalam kondisi tidak berdaya dan segera melapor ke Polres Ciamis. Kami bergerak cepat dan bekerja sama dengan pihak admin Maxim wilayah Tasikmalaya untuk melacak akun pemesan,” ungkap Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Sujana, dan Kasat Reskrim AKP Carsono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis.

Hasil penelusuran digital menunjukkan bahwa akun ojol yang digunakan terdaftar atas nama pelaku sendiri yakni Imam Samudera.

Dari pengakuan tersangka, aksi kejahatan ini dilatarbelakangi oleh tekanan ekonomi dan kecanduan judi online

Imam sudah bekerja sebagai satpam sejak tahun 2021 dan masih berstatus aktif bekerja saat melakukan aksi tersebut.

Imam Samudera mengaku baru pertamakali melakukan aksi kejahatan tersebut karena uangnya habis untuk judi online.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor korban, pisau yang digunakan pelaku, serta handphone pelaku yang dipakai untuk memesan ojek online.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan diproses secara hukum dan dijerat pasal Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara 9 Tahun.

 “Tindakan terhadap kelompok rentan seperti ini akan kami tindak tegas. Kami juga apresiasi keberanian korban dalam melapor,” ujarnya. 

Ia juga mengimbau para pengemudi ojol untuk selalu waspada saat menerima orderan, terutama pada malam hari atau di lokasi yang rawan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved